JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat media dan dosen Universitas Multimedia Nusantara Ignatius Haryanto menyebut peretasan terhadap media massa dan akun media sosial (medsos) milik akademisi sebagai tindakan pengecut.
"Peretasan adalah tindakan pengecut oleh siapa pun, yang artinya menolak adanya dialog, menolak untuk adanya pertukaran pendapat dan menguji argumentasi yang dipegang masing-masing pihak," ujar Ignatius saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/8/2020).
Ia menyatakan, peretasan ke pihak-pihak yang mencoba kritis terhadap kebijakan pemerintah patut disayangkan dan tidak menunjukkan proses demokrasi yang sehat.
Baca juga: Peretasan Aktivis dan Media Langgar UU ITE, ICJR Nilai Polisi Tak Tanggap
Menurut dia, kritik dibutuhkan untuk menjadikan check and balances dalam kehidupan demokrasi yang dianut Indonesia.
Ignatius mengatakan, faktor demokrasi tersebut harus konsisten dipegang oleh siapa pun. Dalam ruang demokrasi, kata dia, perbedaan pendapat adalah hal yang biasa.
Karena itu, ia pun meminta pihak mana pun jangan terlalu sensitif terhadap kritik yang dibangun oleh media massa maupun aktivis.
"Jangan terlalu sensitif atas kritik. Kritik yang diberikan sejauh ini menurut saya untuk perbaikan tujuan dan prosedur yang hendak diambil dalam situasi pandemi ini," kata Ignatius Haryanto.
Baca juga: Akademisi: Peretas Tempo dan Twitter Pandu Riono Salah Mengartikan Kritik dalam Demokrasi
Di sisi lain, Ignatius menilai bahwa kritik yang disampaikan masyarakat juga diperlukan untuk mengingatkan pemerintah. Misalnya, kritik yang disampaikan ahli epidemiologi Pandu Riono.
Menurut dia, kritik yang disampaikan Pandu sangat dibutuhkan pemerintah dalam penanganan Covid-19.
"Keterbukaan diperlukan oleh masyarakat dan kritik-kritik yang dilakukan orang seperti Pandu Riono adalah kritik yang valid, datang dari seorang ahli dan pendapatnya perlu didengar pemerintah," kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan