Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/08/2020, 19:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Transparency International Indonesia (TII) Natalia Soebagjo mengatakan, sidang etik terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan menentukan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu.

"Ini ujian bagi Dewas dan juga akan menentukan sejauh mana publik masih bisa dapat percaya pada kredibilitas KPK sebagai lembaga dan juga integritas para pemimpinnya termasuk Dewas," kata Natalia dalam sebuah diskusi publik, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Koordinator MAKI Boyamin Akan Bersaksi di Sidang Etik Firli Bahuri

Natalia menuturkan, sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran kode etik Firli merupakan hal yang wajar, karena publik ingin lembaga antikorupsi dipimpin oleh orang-orang yang memiliki reputasi dan integritas tinggi.

Menurut dia, reputasi dan integritas pimpinan KPK harus di atas rata-rata lembaga lainnya karena wewenang, tanggungjawab, dan harapan publik kepada pimpinan KPK sangat besar.

"Jadi kita memang menginginkan pimpinan KPK itu bagaikan semi-dewa lah," ujar Natalia.

Baca juga: Sidang Etik Firli Bahuri Dinilai Momen Pembuktian Dewas KPK Tegas pada Pimpinan KPK

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli pun seharusnya tidak terjadi.

Menurut Natalia, dalih Firli menggunakan helikopter karena mepetnya waktu cuti untuk mengunjungi keluarganya di Sumatera Selatan tidak beralasan.

"Itu buat saya suatu kekonyolan. Kalau cutinya hanya sehari jangan pergi ke tempat yang jauh-jauh," ujar Nataia.

Baca juga: Juru Bicara KPK Sebut Firli Bahuri Bakal Hadiri Sidang Etik Dewan Pengawas

Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang etik dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020) besok.

Firli Bahuri diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengamat Nilai Jokowi-Megawati Sudah Sepaham soal Capres 2024

Pengamat Nilai Jokowi-Megawati Sudah Sepaham soal Capres 2024

Nasional
PKB: Kemesraan Prabowo-Ganjar Semu

PKB: Kemesraan Prabowo-Ganjar Semu

Nasional
Bandung Lautan Api: Saat Para Pejuang Membumihanguskan Kota buat Kemerdekaan Indonesia

Bandung Lautan Api: Saat Para Pejuang Membumihanguskan Kota buat Kemerdekaan Indonesia

Nasional
Selama Ramadhan, Tahanan KPK Tetap Bisa Dibesuk dan Dikirim Makanan

Selama Ramadhan, Tahanan KPK Tetap Bisa Dibesuk dan Dikirim Makanan

Nasional
Wacana Menduetkan Ganjar dan Prabowo Dinilai Terlalu Dini

Wacana Menduetkan Ganjar dan Prabowo Dinilai Terlalu Dini

Nasional
Pemprosesan Data Pribadi Menurut UU PDP dan Status Eksisting

Pemprosesan Data Pribadi Menurut UU PDP dan Status Eksisting

Nasional
Petakan Potensi Ancaman di IKN, TNI: Penyelundupan Narkoba, Radikalisme, dan Terorisme

Petakan Potensi Ancaman di IKN, TNI: Penyelundupan Narkoba, Radikalisme, dan Terorisme

Nasional
Nasdem Tampik Disebut Usulkan Khofifah Jadi Cawapres Anies

Nasdem Tampik Disebut Usulkan Khofifah Jadi Cawapres Anies

Nasional
Soal Pernyataan Budi Gunawan 'Aura Jokowi ke Prabowo', Hasto: Tugas Pemimpin Mentransformasikan...

Soal Pernyataan Budi Gunawan "Aura Jokowi ke Prabowo", Hasto: Tugas Pemimpin Mentransformasikan...

Nasional
Hasto: Bagi PDI-P, Bicara Capres-Cawapres Bukan soal Angka Elektoral

Hasto: Bagi PDI-P, Bicara Capres-Cawapres Bukan soal Angka Elektoral

Nasional
Alasan Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan

Alasan Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan

Nasional
Stafsus: Pertemuan Jokowi-Megawati di Istana Tak Sekadar Pertemuan Presiden-Ketum Partai

Stafsus: Pertemuan Jokowi-Megawati di Istana Tak Sekadar Pertemuan Presiden-Ketum Partai

Nasional
DPR Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tanggapi PPATK, KPK: Kami Yakin Bukan untuk KPK

DPR Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tanggapi PPATK, KPK: Kami Yakin Bukan untuk KPK

Nasional
Jokowi Dianggap Kian Dukung Prabowo untuk Pilpres, Gerindra: Tak Cuma Prabowo yang Disebut

Jokowi Dianggap Kian Dukung Prabowo untuk Pilpres, Gerindra: Tak Cuma Prabowo yang Disebut

Nasional
Soal Hari Baik Megawati Umumkan Capres, Sekjen PDI-P Singgung Sabtu Pahing 24 Juni

Soal Hari Baik Megawati Umumkan Capres, Sekjen PDI-P Singgung Sabtu Pahing 24 Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke