JAKARTA, KOMPAS.com - Evi Novida Ginting Manik kembali ditetapkan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setelah Presiden Jokowi Widodo mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/ Tahun 2020.
Evi kembali menjabat per Senin (24/8/2020) ini. Ia sempat dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada pertengahan Maret 2020 lalu.
"Tadi sudah mengadakan rapat pleno dan memutuskan Bu Evi mulai hari ini bergabung kembali bertugas kembali di KPU sebagai salah satu anggota KPU RI periode 2017-2022," kata Ketua KPU RI Arief Budiman melalui konferensi pers virtual yang digelar Senin (24/8/2020).
Baca juga: Komisi II DPR: Peluang Evi Novida Jadi Komisioner KPU Lagi Makin Terbuka
Arief mengatakan, pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 ditetapkan Jokowi melalui Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 yang terbit pada 11 Agustus kemarin.
Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 menyatakan, "Mencabut keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022."
Arief menyebut, Keppres itu telah dikirimkan ke Evi Novida dan pihak-pihak yang bersangkutan seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Arief, Evi kembali ditetapkan sebagai komisioner divisi teknis sebagaimana jabatan Evi sebelum dipecat.
"Saat ini belum terjadi perubahan pembagian tugas, jadi baik berdasarkan kewilayahan koordinator wilayah maupun bedasarkan divisi kita tadi memutuskan masih sama. Jadi untuk saat ini Bu Evi akan bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis," kata dia.
Baca juga: Jokowi Akan Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida, Ini Kata Komisioner KPU
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum.
"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan dan memutuskan untuk tidak banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Jumat (7/8/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan