Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II DPR: Peluang Evi Novida Jadi Komisioner KPU Lagi Makin Terbuka

Kompas.com - 07/08/2020, 15:20 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang memilih tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang membatalkan keputusan presiden (keppres) terkait pemecatan Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner KPU.

Saan pun mengatakan, peluang Evi kembali menjadi komisioner KPU sangat terbuka.

"Keppres soal pemberhentian Ibu Evi kan tidak bisa dijalankan. Maka Komisi II melihat peluang Ibu Evi untuk kembali menjadi komisioner KPU makin terbuka," kata Saan saat dihubungi, Jumat (7/8/2020)

"Tinggal nanti persoalannya dengan DKPP, tetapi kan keputusan DKPP tidak bisa dijalankan kalau keppres tidak ada," kata dia. 

Baca juga: Anggota Komisi II Apresiasi Jokowi Akan Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida

Menurut dia keputusan presiden ini membuat situasi lebih jelas, sehingga dapat ditemukan solusinya segera.

Saan mengatakan, saat ini KPU dan pemerintah memiliki pekerjaan rumah (PR) terkait pelaksanaan Pilkada 2020 yang sudah di depan mata.

"Makin mempercepat soal kepastian, tidak berlarut-larut. Kalau banding nanti berlarut-larut. Sementara KPU dan pemerintah ada pekerjaan besar terkait pilkada yabg makin dekat dan pilkada ini dalam situasi yang berbeda di tengah pandemi. Membutuhkan fokus dan perhatian semua pihak," tutur dia. 

Ia pun mengatakan, Komisi II segera menyelenggarakan rapat internal untuk membahas putusan PTUN tersebut.

Rencananya, rapat digelar setelah masa persidangan DPR dibuka pada 14 Agustus mendatang.

"Mungkin setelah 17 Agustus nanti kita akan bahas soal Ibu Evi yang sesuai dengan putusan PTUN," ujar Saan.

Baca juga: Polemik Pemecatan Evi Novida, Jimly: Presiden Harus Laksanakan Perintah PTUN

Presiden Joko Widodo memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keputusan presiden (keppres) terkait pemecatan Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum.

"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan dan memutuskan untuk tidak banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Jumat (7/8/2020).

Dengan memutuskan tidak banding, maka Presiden segera menindaklanjuti putusan hakim.

Dini menyebutkan, Presiden memutuskan tidak banding karena mempertimbangkan sifat keppres yang administratif.

Keppres pemberhentian Evi sebagai anggota KPU itu dikeluarkan Presiden hanya untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com