Dalam pledoi yang dibacakan pada Senin (10/8/2020), Wahyu telah mengaku bersalah menerima suap senilai 15.000 dollar Singapura dari Agustiani dan Rp 500 juta dari Thamrin.
"Dengan penuh kesadaran saya mengakui bersalah telah menerima uang senilai SGD 15.000 dari saudari Agustiani Tio Fredelina dan Rp 500.000.000 dari Saudara Thamrin Payapo melalui rekening istri saudara sepupu saya," Wahyu dikutip dari salinan pledoi yang diterima Kompas.com.
Baca juga: Tuntutan 8 Tahun Penjara bagi Wahyu Setiawan
Namun, ia mengaku telah bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang tersebut kepada negara melalui KPK pada tahap penyidikan.
"Saya tidak menikmati uang yang saya terima karena seluruh uang sudah saya kembalikan kepada negara melalui rekening penampungan KPK," ujar Wahyu.
Ia juga menegaskan, tidak pernah menerima uang 38.350 dollar Singapura dari Agustiani karena uang tersebut masih berada dalam penguasaan Agustiani.
Dalam pledoinya itu, Wahyu menilai tuntutan yang disampaikan JPU sangat berat dan tidak adil baginya.
Ia pun berpendapat tuduhan JPU yang menyebutnya telah mengkhianati kedaulatan rakyat sebagai tuduhan yang tidak benar dan sangat kejam.
"Atas kesalahan yang saya lakukan saya mengakui dan bertanggungjawab secara moral dan hukum. Tetapi atas tuduhan-tuduhan yang tidak benar saya berkewajiban membela diri berdasarkan fakta sebenarnya," kata Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.