Salin Artikel

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan berharap, majelis hakim yang menangani perkara tersebut akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU.

"(Kami berharap) bahwa putusan majelis hakim mengakomodasi sebagaimana surat tuntutan tim JPU dan menjatuhkan putusan sesuai dengan harapan publik," kata Takdir, Minggu (23/8/2020) kemarin.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang pada Senin (3/8/2020), JPU KPK menuntut agar Wahyu dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana pokok di atas, JPU KPK menuntut agar Wahyu dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara yang sama, JPU KPK juga menuntut hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan bagi mantan anggota Bawaslu yang juga eks caleg PDI-P, Agutiani Tio Fridelina.

JPU KPK menilai, Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, JPU KPK menilai, Wahyu terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Atas perbuatannya, Wahyu dinilai melanggar Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Agustiani dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berharap vonis adil

Sementara itu, kuasa hukum Wahyu Setiawan berharap majelis hakim akan memberi putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.

"Harapannya hakim putus seadil-adilnya," kata salah satu kuasa hukum Wahyu, Tony Hasibuan, Minggu kemarin.

Dalam pledoi yang dibacakan pada Senin (10/8/2020), Wahyu telah mengaku bersalah menerima suap senilai 15.000 dollar Singapura dari Agustiani dan Rp 500 juta dari Thamrin.

"Dengan penuh kesadaran saya mengakui bersalah telah menerima uang senilai SGD 15.000 dari saudari Agustiani Tio Fredelina dan Rp 500.000.000 dari Saudara Thamrin Payapo melalui rekening istri saudara sepupu saya," Wahyu dikutip dari salinan pledoi yang diterima Kompas.com.

Namun, ia mengaku telah bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang tersebut kepada negara melalui KPK pada tahap penyidikan.

"Saya tidak menikmati uang yang saya terima karena seluruh uang sudah saya kembalikan kepada negara melalui rekening penampungan KPK," ujar Wahyu.

Ia juga menegaskan, tidak pernah menerima uang 38.350 dollar Singapura dari Agustiani karena uang tersebut masih berada dalam penguasaan Agustiani.

Dalam pledoinya itu, Wahyu menilai tuntutan yang disampaikan JPU sangat berat dan tidak adil baginya.

Ia pun berpendapat tuduhan JPU yang menyebutnya telah mengkhianati kedaulatan rakyat sebagai tuduhan yang tidak benar dan sangat kejam.

"Atas kesalahan yang saya lakukan saya mengakui dan bertanggungjawab secara moral dan hukum. Tetapi atas tuduhan-tuduhan yang tidak benar saya berkewajiban membela diri berdasarkan fakta sebenarnya," kata Wahyu.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/24/06134811/eks-komisioner-kpu-wahyu-setiawan-hadapi-sidang-vonis-hari-ini

Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke