Dalam praktiknya, menurut Setia, PJI turut memperhatikan kepentingan institusi Kejaksaan sebelum memberi pembelaan hukum.
"PJI sebagai pilar institusi Kejaksaan Republik Indonesia mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak jaksa yang melakukan pelanggaran hukum,” tuturnya.
"Sehingga untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan institusi Kejaksaan yang lebih besar,” imbuh dia.
Langkah PJI yang tidak memberi pembelaan hukum bagi Pinangki dinilai menjadi peringatan bagi jaksa lain.
Setia pun mengingatkan para jaksa agar tidak menyeleweng dari tugas serta kewenangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.