Tanggapan Kejaksaan
Kejagung sempat menanggapi kritik dari ICW tersebut. Hari Setiyono menganggap ada pemahaman yang kurap tepat terkait bantuan hukum dari PJI untuk Pinangki.
“Mungkin pemahamannya keliru, dikira yang menjadi pengacara atau penasihat hukum itu jaksa juga, mungkin itu ya, karena terjadi di institusi lain kalau tidak salah,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
Menurut Hari, anggota PJI memiliki hak untuk didampingi pengacara yang ditunjuk oleh organisasi tersebut.
Namun, pengacara yang ditunjuk oleh PJI berasal dari kalangan profesional.
"Sesuai anggaran dasar PJI, maka kepada anggotanya diberikan hak untuk didampingi pengacara atau penasihat hukum yang oleh pengurus PJI ditunjuk pengacara atau PH dari luar kejaksaan, dari organisasi profesi pengacara,” ucapnya.
Keputusan PJI
Pada akhirnya, PJI buka suara dan memutuskan untuk tidak akan memberi pembelaan hukum kepada Pinangki.
Baca juga: Ini Alasan PJI Tak Berikan Pembelaan Hukum untuk Jaksa Pinangki
Menurut Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi, permasalahan hukum yang menjerat Pinangki tidak terkait tugasnya sebagai jaksa.
"PJI tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM, mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana,” kata Setia melalui keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).
Secara struktural, PJI merupakan organisasi profesi di luar struktur Kejaksaan.
Setia, yang kini menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung menuturkan, setiap anggota PJI berhak mendapat pembelaan hukum sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga PJI.
Pembelaan hukum diberikan kepada anggota yang menghadapi permasalahan hukum terkait tugas profesi, baik di dalam maupun luar pengadilan.
Pembelaan hukum tersebut berupa penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum profesional yang ditunjuk.
Baca juga: Komisi III Minta Kejagung Profesional Tangani Kasus Jaksa Pinangki
Pengacara profesional dipilih agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dengan proses hukum yang berjalan.