Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendampingan Hukum untuk Jaksa Pinangki yang Menjadi Polemik...

Kompas.com - 20/08/2020, 08:47 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Tanggapan Kejaksaan

Kejagung sempat menanggapi kritik dari ICW tersebut. Hari Setiyono menganggap ada pemahaman yang kurap tepat terkait bantuan hukum dari PJI untuk Pinangki.

“Mungkin pemahamannya keliru, dikira yang menjadi pengacara atau penasihat hukum itu jaksa juga, mungkin itu ya, karena terjadi di institusi lain kalau tidak salah,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

Menurut Hari, anggota PJI memiliki hak untuk didampingi pengacara yang ditunjuk oleh organisasi tersebut.

Namun, pengacara yang ditunjuk oleh PJI berasal dari kalangan profesional.

"Sesuai anggaran dasar PJI, maka kepada anggotanya diberikan hak untuk didampingi pengacara atau penasihat hukum yang oleh pengurus PJI ditunjuk pengacara atau PH dari luar kejaksaan, dari organisasi profesi pengacara,” ucapnya.

Keputusan PJI

Pada akhirnya, PJI buka suara dan memutuskan untuk tidak akan memberi pembelaan hukum kepada Pinangki.

Baca juga: Ini Alasan PJI Tak Berikan Pembelaan Hukum untuk Jaksa Pinangki

Menurut Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi, permasalahan hukum yang menjerat Pinangki tidak terkait tugasnya sebagai jaksa.

"PJI tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM, mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana,” kata Setia melalui keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).

Secara struktural, PJI merupakan organisasi profesi di luar struktur Kejaksaan.

Setia, yang kini menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung menuturkan, setiap anggota PJI berhak mendapat pembelaan hukum sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga PJI.

Pembelaan hukum diberikan kepada anggota yang menghadapi permasalahan hukum terkait tugas profesi, baik di dalam maupun luar pengadilan.

Pembelaan hukum tersebut berupa penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum profesional yang ditunjuk.

Baca juga: Komisi III Minta Kejagung Profesional Tangani Kasus Jaksa Pinangki

Pengacara profesional dipilih agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dengan proses hukum yang berjalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com