Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja Dinilai Rugikan Pekerja Kantoran

Kompas.com - 18/08/2020, 17:56 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Ketua Pengurus Harian Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo mengatakan, masih banyak para pekerja yang belum mengetahui RUU Cipta Kerja.

"Ketidaktahuan terhadap RUU Cipta Kerja tidak hanya dialami pekerja kantoran saja, tapi seluruh masyarakat. Padahal mereka semua yang terdampak," kata Ikhsan saat dihubungi, Selasa (18/2020).

Menurut Ikhsan, ketidaktahuan itu disebabkan karena sejak awal draf RUU Cipta Kerja dikerjakan dan disusun secara sembunyi-sembunyi oleh pemerintah.

"Semua dilakukan dikerjakan dalam situasi serba tertutup, itu tidak demokratis," ujarnya.

Baca juga: DPR dan Serikat Pekerja Bentuk Tim Perumus Pembahasan RUU Cipta Kerja

Ikhsan mengatakan, ada beberapa kerugian yang muncul akibat RUU Cipta Kerja. Salah satunya aturan yang menyebabkan pekerja kantoran bisa dikontrak seumur hidup.

Sebab, Pasal 59 ayat 3 terkait perjanjian kerja waktu tertentu, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam RUU Cipta Kerja dihapuskan.

"Kepastian kerja bagi mereka (pekerja) itu tidak ada, karena misalnya ada pasal yang menyatakan soal yang menghilangkan batasan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), itu semua dihapus, artinya mereka (para pekerja) akan bisa sepanjang hidup menjadi pekerja kontrak," kata Ikhsan.

Menurut Ikhsan, status pekerja kontrak bisa menimbulkan PHK massal, ditambah lagi dengan munculnya Pasal 154 A dalam RUU Cipta Kerja.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemutusan kerja bisa dilakukan dengan alasan pengambilalihan, pemisahan, dan efisiensi perusahaan.

"Mereka bisa di PHK kapan saja, itu akan jadi gambaran generasi pekerja kita yang akan datang," ujarnya.

Ikhsan juga mengkritik Pasal 79 dalam RUU Cipta Kerja terkait waktu istirahat pekerja atau hari libur minimal satu hari dalam seminggu.

Menurut Ikhsan, ketentuan tersebut membuat kondisi kerja tersebut akan sangat buruk.

"Kemudian pekerja akan bekerja dalam kondisi kerja yang sangat buruk, nah itu salah satunya ya, jam kerja yang sangat panjang, dan juga terkait hak-hak terutama buat perempuan pekerja juga hilang," ucapnya.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Kelompok Buruh Akan Kembali Gelar Aksi Demo 25 Agustus

Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan, pihaknya tidak hanya menolak klaster ketenagakerjaan saja, tetapi seluruh klaster dalam RUU Cipta Kerja.

"Setelah melihat dari berbagai sektor lingkungan hidup masyarakat adat, agraria ternyata ini semua bermasalah dan kami melihat RUU ini tidak hanya membawa sistem perburuhan Indonesia balik ke zaman kolonial, tapi sistem agraria kita jauh lebih buruk nanti, oleh karena itu, kita bersam GEBRAK menolak RUU ini," pungkasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com