JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sejumlah serikat pekerja sepakat membentuk tim perumus untuk membahas pasal-pasal yang menjadi polemik dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tim tersebut terdiri dari anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan serikat pekerja.
"Pertemuan hari ini kami sudah sepakat untuk membentuk Tim Perumus yang terdiri dari anggota Panitia Kerja RUU Ciptaker Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan tim serikat pekerja," kata Dasco usai menerima Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (18/8/2020), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Dihentikan, KSPI Bakal Gelar Demo Besar 14 Agustus
Dasco mengatakan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya akan memimpin tim tersebut dan bekerja selama dua hari, yaitu 20 sampai 21 Agustus 2020.
Ia berharap, target waktu tersebut dapat dicapai dengan titik temu dan berbagai solusi terhadap pasal-pasal yang bermasalah, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan.
"Mudah-mudahan diharapkan tercapai titik temu dan solusi-solusi terhadap berbagai pasal yang dianggap bermasalah," ujarnya.
Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Kelompok Buruh Akan Kembali Gelar Aksi Demo 25 Agustus
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengakui, ada beberapa pasal yang bermasalah dalam RUU sapu jagat tersebut, misalnya terkait standar dan kriteria masuknya izin tenaga kerja, upah, keamanan pekerjaan, pesangon.
Willy mengatakan, semua isu tersebut akan dibahas dalam tim perumus. Selain itu, ia mengatakan, ada sembilan poin yang akan didalami tim perumus.
"Mereka sudah menawarkan catatan-catatan, selama ini dari pemerintah hasil pembahasan tripartit sudah kami dapatkan sehingga nanti kami sandingkan. Itu baru pembahasan di Baleg DPR, tahap berikutnya akan dibahas bersama pemerintah," kata Willy.
Baca juga: RUU Cipta Kerja Diperkirakan Rampung Akhir September, Disahkan Sebelum 9 Oktober
Lebih lanjut, Willy mengatakan, pasal-pasal yang masih menjadi perdebatan akan dibahas tim perumus pada Kamis (20/8/2020), dan akan dipresentasikan kepada pimpinan DPR yang menjadi kesepakatan bersama pada Jumat (21/8/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.