"Jadi road show lagi ke partai politik, bertemu dengan ketua-ketua umum partai. Nah ini bisa dilakukan baik KPP-RI dengan masyarakat sipil bersama-sama atau masyarakat sipil melakukannya sendiri juga bisa," ungkapnya.
Perlunya dukungan presiden
Luluk juga berharap Presiden Joko Widodo bisa memberikan dukungan terhadap pengesahan RUU PKS.
Ia menilai, proses pembahasan dan pengesahan RUU PKS akan lebih mudah apabila ada dukungan dari Presiden Jokowi.
"Maka kita meminta, kita mohon juga Pak Jokowi bisa memberikan dukungan seperti beliau meminta dukungan kepada DPR," ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Beri Dukungan pada RUU PKS
Luluk mengatakan, RUU PKS juga harus menjadi perhatian Kepala Negara. Sebab, keberadaan RUU tersebut berkaitan dengan perlindungan warga negara.
Mengingat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saja tidak cukup untuk melindungi korban kekerasan seksual.
"Ini kan konteksnya bagaimana hak korban kekerasan seksual itu bisa dipenuhi. Kemudian negara hadir untuk bisa memastikan bahwa perlindungan itu bisa diberikan sepenuhnya," tuturnya.
Luluk juga mengatakan, tidak ada alasan lagi untuk menunda pengesahan RUU PKS. Sebab, saat ini Indonesia sudah dalam kondisi darurat kekerasan seksual.
"Hampir katakanlah di atas 400.000 kasus kekerasan seksual yang dirilis oleh Komnas Perempuan. Itu artinya kita ini sudah dalam kondisi darurat kekerasan seksual," kata Luluk.
Baca juga: Catatan Komnas Perempuan, 431.471 Kasus Kekerasan Terjadi Sepanjang 2019
Ia mengatakan, kasus kekerasan seskual kian bertambah setiap harinya dan bisa menimpa semua kalangan masyarakat.
Selain itu, kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapa pun, termasuk keluarga atau bahkan atasan di kantor tempat bekerja.
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2019. Jumlah tersebut naik sebesar 6 persen dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus.
"Nah kalau sudah seperti ini maka tidak ada alasan sebenarnya untuk menunda-nunda lagi pengesahan RUU PKS," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.