JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan, upaya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan bukti pemerintah melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, Kementerian PPPA pun akan mendorong agar RUU PKS dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021 saat rapat dengan DPR pada Oktober nanti.
"Urgensi disahkannya RUU PKS sudah tidak dapat ditunda lagi," kata Bintang, dikutip dari siaran pers Kementerian PPPA, Jumat (7/8/2020).
"Percepatan pengesahan RUU PKS ini menjadi bukti nyata upaya memberikan perlindungan seluruh rakyat Indonesia dari segala bentuk kekerasan, terutama bagi perempuan dan anak dari kekerasan seksual," ujar Bintang Puspayoga.
Baca juga: Urgensi RUU PKS untuk Segera Disahkan DPR...
Ia meyakini, melalui RUU PKS sistem penghapusan kekerasan seksual yang komprehensif dapat terwujud.
Dengan demikian ia pun meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat untuk mendesak lebih intens lagi pengesahan RUU PKS.
Bintang mengatakan, kekerasan seksual tidak hanya memberi dampak kepada korban, tetapi juga kepada pola pikir masyarakat secara luas.
Sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, dan rehabilitasi yang benar-benar menghapus kekerasan seksual pun diperlukan.
Baca juga: Menurut LPSK, 3 Hal Ini Jadi Alasan Mengapa RUU PKS Perlu Segera Disahkan
Sehingga, RUU PKS menjadi salah satu jawabannya.
"Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang saat ini berlaku memang sudah mencakup materi substansi yang sangat baik dalam upaya perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak, namun kekerasan seksual memiliki karakteristik dan kekhususan yang tidak bisa disamakan dengan tindak pidana lainnya," tutur dia.
Oleh karena itu, kata dia, perlu ada sistem komprehensif yang mengambil perspektif dari korban.
Baca juga: Kasus Fetish Kain Jarik Bisa Memperjelas Definisi Hasrat Seksual di RUU PKS
Caranya adalah melalui mekanisme pendampingan khusus bagi korban kekerasan seksual, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga pasca-persidangan.
Utamanya adalah untuk membantu korban dalam menghadapi trauma yang dialami.
Saat ini RUU PKS telah dikeluarkan DPR RI dari daftar Prolegnas 2020. Hal tersebut akhirnya menimbulkan berbagai kecaman dari berbagai pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.