JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan berharap Kejaksaan Agung dapat melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan suap yang kini tengah menjerat oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pelibatan KPK dinilai dapat memulihkan nama baik Kejaksaan Agung yang kini tengah mendapat sorotan tajam dari publik.
"Kita juga mendorong agar penyelesaian kasus ini dalam perspektif membersihkan institusi Kejaksaan dan mendorong public trust," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak kepada Kompas.com, Kamis (13/8/2020).
Baca juga: Dugaan Peran Jaksa Pinangki hingga Suap Rp 7,4 Miliar dalam Kasus Djoko Tjandra
"Karena itu prosesnya diharapkan berjalan cepat dan adil serta melibatkan baik koordinasi dan supervisi lembaga kredibel dan independen seperti KPK," imbuh dia.
Pelibatan KPK, lanjut dia, diperlukan karena yang tengah disidik dan hendak dituntut melibatkan oknum jaksa.
"Jadi perlu dibuktikan ke publik bahwa Kejaksaan terbuka untuk melakukan koreksi dengan melibatkan KPK," kata Barita.
Di sisi lain, ia mengapresiasi, ketegasan Kejaksaan Agung yang telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka.
"Kita harus pastikan bahwa proses penegakan hukumnya berjalan secara transparan dan obyektif. Dan semua yang diduga terlibat dalam kasus ini diusut tuntas," ucap Barita.
Sebelumnya, Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait dengan Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra.
Penetapan tersangka ini lantaran diduga dirinya dijanjikan hadiah sebesar 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7,4 miliar.
Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Berperan Muluskan Pengajuan PK Djoko Tjandra
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, peran tersebut diduga untuk memuluskan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra.
“Keberhasilan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra masuk ke dalam negeri dan kemudian mengajukan PK ke PN Jakarta Selatan diduga ada peran tersangka PSM untuk mengondisikan dan mengatur upaya hukum PK tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020).
Saat ini, Pinangki telah ditangkap dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.