Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arteria: Anggota DPR Ikut Pilkada Seharusnya Cukup Cuti, Tak Perlu Mundur

Kompas.com - 13/08/2020, 08:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai, anggota DPR/DPD/DPRD yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada seharusnya tak perlu mundur dari jabatannya.

Sebagaimana kepala daerah yang maju sebagai petahana, kata Arteria, anggota DPR/DPD/DPRD yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah sebaiknya dibolehkan cuti di luar tanggungan negara saat masa kampanye.

Hal ini Arteria sampaikan saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Bawaslu: Petahana yang Maju Pilkada 2020 Harus Cuti Selama 71 Hari

"Seharusnya cukup cuti saja. Seandainya anggota DPR boleh cuti dipastikan tidak ada calon tunggal dalam Pilkada," kata Arteria di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui YouTube MK RI, Rabu (12/8/2020).

Menurut Arteria, syarat anggota DPR/DPD/DPRD untuk mundur sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah merupakan ketentuan yang tidak adil.

Jika dibandingkan dengan kepala daerah petahana, anggota legislatif justru tidak punya kekuasaan atas massa, wilayah, ataupun anggota daerah pemilihan.

Sementara, dengan wewenangnya yang bisa memobilisasi pegawai di daerah, kepala daerah yang hendak mencalonkan diri kembali justru tidak diharuskan mundur.

"Pengaturan mengani anggota DPR dan DPRD yang diharuskan mengundurkan diri ketika ditetapkan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada menjadi tidak setara dengan pengaturan bagi petahana yang hanya menjalankan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye," ujar Arteria.

Baca juga: Khofifah Sebut Bansos Covid-19 Akan Untungkan Petahana Pilkada 2020

Arteria mengatakan, seandainya anggota DPR/DPD/DPRD mundur namun kemudian tak terpilih sebagai kepala daerah, akan menyebabkan hilangnya figur yang matang di legislatif.

Penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dinilai tak cukup menggantikan anggota DPR yang mundur, karena kemampuan pengganti yang berbeda.

Menurut Arteria, sangat disayangkan apabila anggota legislatif yang maju Pilkada dan gagal tidak menjadi apa-apa lagi, padahal ia sebenarnya masih bisa bermanfaat sebagai legislator.

"Untuk itu anggota DPR dan DPRD tidak perlu mundur ketika mengajukan diri dalam kontestasi Pilkada. Karena penggantinya belum tentu layak, belum tentu dapat menggantikan aspirasi-aspirasi rakyat yamg selama ini telah disalurkan melalui anggota DPR terpilih," tuturnya.

Baca juga: Gibran Tak Terima Ada yang Bilang akan Melawan Kotak Kosong di Pilkada

Arteria menyebut, syarat untuk mundur bagi anggota legislatif yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah juga tak diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Ketentuan tersebut hanya tertuang dalam UU Pilkada.

Padahal, ketika UU itu masih dibahas di DPR, hampir semua fraksi di DPR RI sepakat bahwa anggota legislatif tak perlu mundur jika ditetapkan sebagai calon kandidat Pilkada.

Namun demikian, para legislator terpaksa menyetujui keinginan pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com