Kritik juga datang dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat, pakar hukum pidana, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa jam berselang, Kejagung mengumumkan pencabutan pedoman tersebut oleh Jaksa Agung pada Selasa malam.
Pencabutannya tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020.
"Dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat, dengan ini Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 dinyatakan dicabut," tutur Hari melalui keterangan tertulis, Selasa malam.
Baca juga: Aturan soal Proses Hukum Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung Akhirnya Dicabut
Dalam penjelasannya, pedoman tersebut dibuat untuk mengatur pelaksanaan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Pasal tersebut mengatur tentang izin Jaksa Agung untuk pemanggilan hingga penahanan jaksa. Menurut Kejagung, pasal tersebut kerap menimbulkan interpretasi yang berbeda sehingga dibutuhkan pedoman pelaksanaan.
Meski penerbitan pedoman sudah melalui proses yang cukup panjang, Kejagung berdalih, masih diperlukan tahapan lebih lanjut.
"Hal tersebut telah dilakukan kajian yang cukup lama, namun hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait," ungkap Hari.
Baca juga: Kejagung Cari Penyebar Dokumen Pedoman soal Proses Hukum Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
Kejagung pun menduga ada oknum yang menyebarkan dokumen pedoman tersebut melalui aplikasi WhatsApp.
Sebab, menurut Hari, pedoman tersebut belum diedarkan secara resmi oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung.
"Oleh karena itu akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.