Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Aturan Proses Hukum Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung, Ramai Dikritik hingga Dicabut

Kompas.com - 12/08/2020, 06:34 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung baru-baru ini mendapat sorotan setelah menerbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Pedoman tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pada 6 Agustus 2020. Dokumen pedoman tersebut diterima Kompas.com pada Senin (10/8/2020) malam.

Namun, Kejaksaan Agung baru mengonfirmasi pedoman tersebut pada Selasa (11/8/2020) pagi.

Baca juga: Tak Bisa Seenaknya, Pemanggilan-Penahanan Jaksa Kini Harus Izin Jaksa Agung

"Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung," demikian bunyi poin nomor 1 pada Bab II pedoman tersebut.

Pedoman dibuat dengan tujuan memberi perlindungan kepada jaksa agar dapat melaksanakan tugasnya tanpa gangguan atau dari hal yang belum diuji kebenarannya, seperti pertanggungjawaban pidana serta perdata.

Di dalam pedoman tersebut turut diatur tata cara memperoleh izin Jaksa Agung, yaitu dengan mengajukan permohonan dan sejumlah dokumen persyaratan.

Permohonan akan diperiksa oleh Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung atau pejabat lainnya yang ditunjuk Jaksa Agung. Informasi lebih lanjut terkait jaksa yang akan dipanggil atau ditahan dapat dikumpulkan melalui koordinasi dengan Jaksa Agung Muda atau ekspose.

Baca juga: Kejagung Sebut Aturan Baru soal Perlindungan Jaksa Tak Terkait Kasus Pinangki

Kemudian, permohonan izin dapat ditolak apabila tidak lengkap, tidak sesuai, atau tidak memiliki urgensi. Namun, izin Jaksa Agung tidak diperlukan untuk jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penerbitan aturan tidak terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron.

"Tidak ada (kaitan dengan kasus tertentu), karena bikin pedoman itu kajiannya cukup lama," ucap Hari melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (11/8/2020).

Pedoman dicabut

Pedoman tersebut pun menuai kritik dari berbagai pihak.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, aturan tersebut tidak sesuai dengan asas equality berfore the law, di mana semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.

ICW pun menduga penerbitan pedoman tersebut berkaitan dengan Jaksa Pinangki.

Baca juga: Soal Izin Pemanggilan-Penahanan Jaksa, ICW: Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus

Komisi Kejaksaan menyampaikan hal senada. Penerbitan pedoman dinilai terkesan ingin melindungi Jaksa Pinangki karena dikeluarkan di tengah ramainya polemik mengenai jaksa tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com