Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/08/2020, 14:59 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM) meminta pemerintah melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai, rancangan pelibatan TNI tersebut berpotensi akan mengakibatkan tumpang tindih antar instansi.

"Melakukan harmonisasi dan meletakan kepolisian dan BNPT sebagai instansi utama dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme," ujar Anam dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Ketua Komisi I DPR Nilai Pelibatan TNI Atasi Terorisme Sesuai UU

Dengan harmonisasi tersebut, kata Anam, diharapkan tidak ada tumpang tindih dalam implementasi dan tata kelola dengan lembaga lain.

Selain itu, Anam juga meminta agar pemerintah membawa upaya pemberantasan terorisme dalam kerangka penegakan hukum pidana.

Hal itu sebagai perwujudan negara hukum yang menghormati HAM dan demokrasi.

"Dan mengendalikan peran militer pada profesionalisme sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan TAP MPR terkait pemisahan polri dan TNI," tegas dia.

Dikutip Tribunnews.com, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah selesai.

Baca juga: Mahfud: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Sudah Disampaikan ke Menkumham

Selain itu, ia juga mengatakan pemerintah telah berdiskusi dengan sejumlah LSM.

"Rancangannya (Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme) sudah jadi, sudah ke DPR, perdebatan cukup seru. Kita juga sudah bicara dengan sejumlah kalangan, termasuk teman-teman LSM. Bahwa teror itu bukan urusan hukum semata, tidak semuanya diselesaikan hanya oleh polisi,” kata Mahfud.

Meski begitu, Mahfud mengatakan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan diharmonisasikan.

Ia pun optimistis, dalam waktu dekat DPR segera memproses Perpres tersebut.

"Akhirnya semuanya memahami. Saya sudah ditugaskan Presiden mengharmoniskan. Tinggal beberapa yang perlu diperbaiki. Dalam waktu tidak lama DPR segera memproses," kata Mahfud.

Baca juga: Komnas HAM Desak Pembahasan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Transparan

Mahfud juga meyakini pasukan elite TNI memiliki kemampuan penanggulangan terorisme.

Menurutnya, rugi jika kemampuan tersebut tidak dimanfaatkan negara untuk mengatasi terorisme.

"Kalau kita lihat, akan sangat rugi kalau ada pasukan hebat tidak digunakan untuk mengatasi terorisme. Denjaka, Kopassus dan pasukan elite lainnya, punya kemampuan penanggulangan terorisme, tentu sesuai dengan skala, jenis kesulitan, dan situasi tertentu,” kata Mahfud.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com