Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masifkan Protokol Kesehatan, BNPB Harap Kepala Daerah Rekrut Orang Berpengaruh

Kompas.com - 10/08/2020, 20:51 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo meminta kepala daerah dapat merekrut orang yang memiliki pengaruh di tengah masyarakat untuk menyosialisasikan protokol kesehatan.

"Carilah orang-orang yang secara non-formal mampu memberikan pengaruh yang luar biasa kepada publik," ujar Doni dalam Rapat Koordinasi Pencapaian Target Realisasi APBD 2020 dan Sosialisasi Penggunaan Masker melalui virtual, Senin (10/8/2020).

Doni menjelaskan, keterlibatan orang berpengaruh telah diarahkan Presiden Joko Widodo dengan menugaskan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Sehingga, itu dapat dimaknai bahwa sosialisasi tidak harus dilakukan oleh pejabat pemerintahan tetapi juga memilih orang-orang yang dapat dipatuhi oleh masyarakat luas.

Baca juga: Presiden Minta Sosialisasi Protokol Kesehatan Dilakukan All Out

"Sebagian rakyat kita sangat patuh kepada orang tua khususnya ibu-ibu mereka," ungkap dia.

"Oleh karenanya kehadiran ibu ketua Tim Penggerak PKK nasional diharapkan mampu menjadi bagian yang sangat strategis dalam upaya sosialisasi Covid-19 ini," terang Doni.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota, dapat menyiapkan strategi untuk memastikan sosialisasi protokol kesehatan.

"Kami juga berharap bapak ibu gubernur, bupati, wali kota bisa mendapatkan strategi yang tepat di daerah masing-masing, sesuai dengan kondisi yang ada, mulai program edukasi, sosialisasi dan mitigasi," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga: Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Berkeliling Sambil Sosialisasi Bahaya Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Inpres tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020) kemarin. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com