JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah meminta agar sosialisasi mengenai protokol kesehatan kepada masyarakat dilaksanakan secara all out.
"Beliau menghendaki agar melaksanakan kegiatan (sosialisasi) protokol kesehatan betul-betul yang all out," ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Pencapaian Target Realisasi APBD 2020 dan Sosialisasi Penggunaan Masker melalui virtual, Senin (10/8/2020).
Tito mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi berpendapat, pelaksanaan protokol kesehatan belum maksimal.
Baca juga: Jokowi Keluarkan Inpres soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Kata Kapolri
Hal itu terlihat dengan masih banyaknya masyarakat yang tidak menggunakan masker, cuci tangan menggunakan masker tidak maksimal, hingga jaga jarak.
Karena itu, Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Instruksi Presiden (Impres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Di sisi lain, Tito menganggap sosialisasi tersebut perlu ada sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Menurut dia, sosialisasi yang digencarkan pemerintah pusat tidak akan berjalan efektif apabila tanpa disertai sinergi dengan pemerintah daerah.
Baca juga: Anies Sorot Restoran yang Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan
"Mesin pusat saja bergerak tanpa dukungan daerah akan sulit untuk ngegas pol," kata dia.
Namun, Tito mengakui bahwa tidak gampang untuk mensinergikan kebijakan satu arah antara pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II.
"Oleh karena itu perlu ada sinergi dan keserempakan langkah pusat dan juga daerah," kata dia.
Baca juga: Saat Militer Disebut Dibutuhkan untuk Menegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19...
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Inpres tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Pemprov DKI Minta Warga Selektif Pilih Restoran, Cari yang Terapkan Protokol Kesehatan
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020) kemarin. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.