JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengatakan, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 diperlukan untuk merespons tingginya jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air.
Isi Inpres tersebut tentang "Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19".
Dalam Inpres itu, di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspons dengan Inpres tersebut," kata Idham melalui keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).
Baca juga: Mahfud Ungkap Alasan Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan
Untuk menindaklanjuti Inpres tersebut, Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Idham tak memungkiri kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan terbilang rendah sehingga Inpres tersebut muncul.
Untuk menindaklanjuti Inpres tersebut, aparat kepolisian di masing-masing daerah akan merumuskan implementasi dari Inpres tersebut.
Dalam pelaksanaannya, polisi akan mengedepankan anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas).
"Kami akan maksimalkan peran dan fungsi Babinkamtibmas untuk mendorong penerapan Inpres tersebut," tutur Idham.
Baca juga: Istana Sebut Inpres Penerapan Protokol Kesehatan Bukti Keseriusan Pemerintah
Pelibatan Babinkamtibmas bertujuan agar program yang dirumuskan di tiap daerah dapat dijalankan dengan maksimal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan