JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyayangkan perubahan sistem penggajian pegawai KPK, dari single salary system menjadi model penggajian yang memisahkan gaji pokok dan tunjangan, layaknya aparatur sipil negara (ASN).
Perubahan model ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Pegawai KPK Kini Resmi Berstatus ASN, PP Sudah Ditandatangani Jokowi
"KPK dari dulu menetapkan sistem satu gaji, tidak ada honor dan tidak ada tunjangan-tunjangan dan tidak boleh terima honorarium dari luar," kata Laode kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2020) malam.
"Ini sudah baik, tapi sayangnya PP yang baru itu malah mengubah praktik yang baik dengan sistem penggajian yang bermasalah," tuturnya.
Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2020 berbunyi, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Pasal 9 ayat (2) menyatakan, Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Baca juga: Pegawai KPK Akan Jadi ASN, Apa Saja Syaratnya?
Menurut Laode, model penggajian tersebut rawan dikorupsi dan ukurannya tidak jelas.
Sebab, selain gaji pokok, ada tunjangan, honor, uang kepanitiaan, uang perjalanan dinas dan lainnya, sehingga pengontrolan menjadi sangat sulit.
Bahkan, perihal penggajian tersebut sering sekali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (KPK).
"Model penggajian ASN itu rawan korupsi dan ukurannya tidak jelas," ujar Laode.
Baca juga: Pegawai KPK Resmi Berstatus ASN, Apa Dampaknya?
Menurut Laode, KPK sebenarnya telah menyoroti persoalan model penggajian ASN ini sejak lama. Bahkan, kepada pemerintah KPK telah mengusulkan agar penggajian ASN diubah modelnya dengan single salary system.
Namun, kini yang terjadi justru sebaliknya, penggajian pada pegawai KPK meniru model penggajian yang bermasalah.
"Sebenarnya KPK telah mengusulkan single salary system kepada Pemerintah itu sejak dari tahun 2010 bahkan sejak KPK berdiri," kata Laode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.