JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan, status pemberhentian Evi Novida Ginting Manik selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku meski Presiden Joko Widodo mencabut Keppres pemberhentian.
Menurut Muhammad, pemberhentian Evi yang sebelumnya diputuskan oleh DKPP itu tetap bersifat final dan mengikat.
"DKPP akan tetap berpegang pada amanat UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu sifat putusan DKPP final dan mengikat," ujar Muhammad ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/8/2020).
Baca juga: Tidak Banding, Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting
"Dengan adanya pencabutan Keppres, tidak merubah putusan DKPP. Status Evi Novida tetap sesuai putusan terakhir DKPP," lanjutnya menegaskan.
Muhammad menyebut hingga saat ini belum diatur mekanisme banding dan/atau koreksi terhadap putusan peradilan etik.
Dalam hal ini, DKPP yang menjalankan tugas sebagai peradilan etik tersebut.
Saat disinggung apakah DKPP akan mengirimkan surat kepada KPU soal status Evi pasca adanya pencabutan Keppres, Muhammad menyatakan tidak akan mengambil langkah itu.
Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai anggota KPU oleh DKPP.
Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Baca juga: Anggota DKPP: Pemberhentian Evi Novida Tak Bisa Dianulir PTUN
Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
Baik Evi maupun ketua dan komisioner KPU lainnya dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf C dan huruf D Pasal 6 Ayat (3) huruf A dan huruf F, juncto Pasal 10 huruf A, Pasal 11 huruf A, dan B, Pasal 15 huruf D, huruf E dan huruf F, Pasal 16 huruf E Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.
Tak terima, Evi lalu menggugat Keppres yang diterbitkan Jokowi. PTUN pun mengabulkan seluruh gugatan Evi.
PTUN menyatakan Surat Keputusan Presiden terkait pemecatan Evi batal. Kemudian, PTUN memerintahkan agar Surat Keputusan Presiden tersebut dicabut.
Serta, memerintahkan Presiden merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU.
Baca juga: Komentari Pemecatan Evi Novida, Komisioner KPU Daerah Disanksi DKPP