Penularan Covid-19 secara keseluruhan berdampak pada 479 kabupaten/kota di 34 provinsi.
Pemerintah meminta masyarakat untuk mencermati dan memperhatikan jika menemukan obat atau produk herbal tertentu yang disebutkan dapat menyembuhkan Covid-19.
Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN Ali Ghufron Mukti mengatakan, ada tiga hal yang harus diperhatikan.
Pertama, masyarakat bisa melakukan cek apakah obat atau produk yang dimaksud telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kedua, jika telah terdaftar, masyarakat harus kembali melakukan cek peruntukan obat tersebut.
Sebab, suatu obat atau produk herbal hanya memiliki satu fungsi saja saat terdaftar di BPOM.
Menurut Guhfron, kalau pun ada klaim terbaru dari obat tersebut, seharusnya ada pendaftaran lagi ke BPOM.
Baca juga: Kemenkes: Obat Herbal Tak Bisa Atasi Covid-19, Hanya Penyakit Penyerta
Hal ini sekaligus untuk melakukan kroscek apakah klaim terbaru terbukti kebenarannya atau tidak.
"Sehingga, jika tidak ada nomor pendaftaran BPOM, maka ini meragukan. Ingat, setiap obat atau apapun pasti ada efek sampingnya bagi tubuh," kata Ghufron dalam talkhshow yang digelar Satgas Penanganan Covid-19 secara daring, Kamis.
Ketiga, masyarakat juga diimbau menelusuri apakah ada lembaga resmi terkait yang merekomendasikan produk atau obat yang dimaksud.
lembaga yang dimaksud antara lain BPOM, Kementerian Kesehatan dan Kemenristek/BRIN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.