Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Obat Herbal Tak Bisa Atasi Covid-19, Hanya Penyakit Penyerta

Kompas.com - 05/08/2020, 15:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional Badan Litbang Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Akhmad Saikhu menegaskan, obat herbal atau jamu tak dapat menyembuhkan seseorang dari Covid-19.

Menurut Saikhu, obat herbal berkhasiat untuk meringankan gejala penyakit penyerta atau komorbid, bukan menyembuhkan dari infeksi virus corona.

Baca juga: BPOM Belum Pernah Keluarkan Izin Obat Herbal untuk Covid-19

"Terkait dengan penggunaan herbal atau jamu ini sebenarnya tidak bisa menyembuhkan (seseorang dari) Covid-19," kata Saikhu dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui YouTube BNPB, Rabu (5/8/2020).

"Jamu itu adalah untuk komorbid dari Covid-19. Artinya bisa dipergunakan untuk meringankan gejala-gejala penyakit penyerta," lanjutnya.

Saikhu mengatakan, beberapa hari terakhir muncul kesalahpahaman publik yang mengira jamu dapat menjadi obat untuk mengatasi Covid-19.

Padahal, kata Saikhu, Covid-19 hanya bisa diatasi oleh antivirus. Sebab, Covid-19 merupakan penyakit yang diakibatkan oleh virus.

Sementara, hingga saat ini antivirus Covid-19 masih dalam tahapan uji klinis.

Baca juga: Dua Kandidat Vaksin Covid-19 Masuki Fase 3 Uji Klinis

"Sampai saat ini kita ketahui bahwa Covid-19 ini kan disebabkan oleh virus, jadi obat satu-satunya itu adalah antivirus," ujar Saikhu.

Adapun penyakit penyerta atau komorbid Covid-19 yang dimaksud Saikhu misalnya, hipertensi, diabetes, jantung, paru obstruktif kronik, penyakit ginjal, hingga asma.

Saikhu menuturkan, jamu atau obat herbal dapat digunakan untuk meringankan gejala penyakit tersebut.

"Jamu atau herbal bisa dipakai untuk meringankan gejala-gejala penyakit penyerta tersebut, tujuannya seperti itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com