Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Obat Herbal Tak Bisa Atasi Covid-19, Hanya Penyakit Penyerta

Kompas.com - 05/08/2020, 15:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional Badan Litbang Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Akhmad Saikhu menegaskan, obat herbal atau jamu tak dapat menyembuhkan seseorang dari Covid-19.

Menurut Saikhu, obat herbal berkhasiat untuk meringankan gejala penyakit penyerta atau komorbid, bukan menyembuhkan dari infeksi virus corona.

Baca juga: BPOM Belum Pernah Keluarkan Izin Obat Herbal untuk Covid-19

"Terkait dengan penggunaan herbal atau jamu ini sebenarnya tidak bisa menyembuhkan (seseorang dari) Covid-19," kata Saikhu dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui YouTube BNPB, Rabu (5/8/2020).

"Jamu itu adalah untuk komorbid dari Covid-19. Artinya bisa dipergunakan untuk meringankan gejala-gejala penyakit penyerta," lanjutnya.

Saikhu mengatakan, beberapa hari terakhir muncul kesalahpahaman publik yang mengira jamu dapat menjadi obat untuk mengatasi Covid-19.

Padahal, kata Saikhu, Covid-19 hanya bisa diatasi oleh antivirus. Sebab, Covid-19 merupakan penyakit yang diakibatkan oleh virus.

Sementara, hingga saat ini antivirus Covid-19 masih dalam tahapan uji klinis.

Baca juga: Dua Kandidat Vaksin Covid-19 Masuki Fase 3 Uji Klinis

"Sampai saat ini kita ketahui bahwa Covid-19 ini kan disebabkan oleh virus, jadi obat satu-satunya itu adalah antivirus," ujar Saikhu.

Adapun penyakit penyerta atau komorbid Covid-19 yang dimaksud Saikhu misalnya, hipertensi, diabetes, jantung, paru obstruktif kronik, penyakit ginjal, hingga asma.

Saikhu menuturkan, jamu atau obat herbal dapat digunakan untuk meringankan gejala penyakit tersebut.

"Jamu atau herbal bisa dipakai untuk meringankan gejala-gejala penyakit penyerta tersebut, tujuannya seperti itu," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Korupsi BTS Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Korupsi BTS Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Nasional
Jokowi Minta Studi Pembangunan Jalur LRT ke Bogor Segera Dimulai

Jokowi Minta Studi Pembangunan Jalur LRT ke Bogor Segera Dimulai

Nasional
DPD RI Ajak Muhammadiyah Bangun Kesadaran Kolektif untuk Wujudkan Azas dan Sistem Pancasila

DPD RI Ajak Muhammadiyah Bangun Kesadaran Kolektif untuk Wujudkan Azas dan Sistem Pancasila

Nasional
Pemungutan Suara Pemilu Kurang 139 Hari Lagi, KPU Masih Punya Banyak Pekerjaan Rumah

Pemungutan Suara Pemilu Kurang 139 Hari Lagi, KPU Masih Punya Banyak Pekerjaan Rumah

Nasional
Tingkatkan Kualitas Pialang Berjangka, Bappebti Terapkan Sistem Rating

Tingkatkan Kualitas Pialang Berjangka, Bappebti Terapkan Sistem Rating

Nasional
Jokowi Minta Integrasi Moda Transportasi Publik Jabodetabek Segera Dieksekusi

Jokowi Minta Integrasi Moda Transportasi Publik Jabodetabek Segera Dieksekusi

Nasional
Interpretasi Makropolitik Kaesang Sang Ketum Baru PSI

Interpretasi Makropolitik Kaesang Sang Ketum Baru PSI

Nasional
Advokat Stefanus Roy Rening Siap Hadapi Dakwaan Jaksa KPK

Advokat Stefanus Roy Rening Siap Hadapi Dakwaan Jaksa KPK

Nasional
Kaesang Jadi Ketum, PSI Diprediksi Dukung Prabowo, Bukan Ganjar

Kaesang Jadi Ketum, PSI Diprediksi Dukung Prabowo, Bukan Ganjar

Nasional
PSI Beri Syarat PDI-P jika Ingin Ajak Kerja Sama Dukung Ganjar di Pilpres

PSI Beri Syarat PDI-P jika Ingin Ajak Kerja Sama Dukung Ganjar di Pilpres

Nasional
Semua Fraksi Satu Suara Arsul Sani Gantikan Hakim MK Wahiduddin Adams

Semua Fraksi Satu Suara Arsul Sani Gantikan Hakim MK Wahiduddin Adams

Nasional
Hakim MK Terpilih Arsul Sani Punya Harta Rp 31,2 M

Hakim MK Terpilih Arsul Sani Punya Harta Rp 31,2 M

Nasional
Waspadai Penyebaran Virus Nipah, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran

Waspadai Penyebaran Virus Nipah, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran

Nasional
Kala Megawati dan Prabowo Duduk Semeja di Tengah Wacana Duet dengan Ganjar...

Kala Megawati dan Prabowo Duduk Semeja di Tengah Wacana Duet dengan Ganjar...

Nasional
Soal Pembatasan Akses Silon, Bawaslu: Putusan DKPP Akan Pengaruhi Pencalonan Presiden

Soal Pembatasan Akses Silon, Bawaslu: Putusan DKPP Akan Pengaruhi Pencalonan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com