Hingga Kamis (6/8/2020), dari data yang dihimpun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pukul 12.00 WIB, ada penambahan 1.882 kasus baru positif Covid-19.
Penambahan kasus ini menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 118.753 kasus.
Data ini diperlihatkan Satgas Covid-19 dalam situs Covid19.go.id yang di-update pada Kamis sore.
Adapun, dari 1.882 kasus baru Covid-19 ini, didapatkan setelah pemerintah melakukan pemeriksaan 29.375 spesimen dari 13.423 orang dalam 24 jam terakhir.
Secara total, pemerintah sudah melakukan pemeriksaan 1.633.156 spesimen dari 936.132 orang yang diambil sampelnya.
Dengan catatan, satu orang bisa menjalani pemeriksaan spesimen lebih dari satu kali.
Sembuh dan Meninggal
Dalam data yang sama, pasien yang sembuh dari Covid-19 setelah melakukan dua kali pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction terus bertambah.
Ada penambahan 1.756 pasien Covid-19 yang baru saja sembuh dalam sehari. Sehingga, total pasien sembuh Covid-19 menjadi 75.645 kasus.
Sementara itu, ada penambahan 69 kasus pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19, sehingga total kasus menjadi 5.521 kasus.
Sebaran kasus baru
Dalam data yang sama, kasus baru pasien konfirmasi positif Covid-19 tersebar di 29 provinsi.
Ada empat provinsi dengan penambahan kasus baru tertinggi yaitu DKI Jakarta tercatat dengan 556 kasus baru, Jawa Timur bertambah 286 kasus baru.
Disusul, Sulawesi Selatan tercatat 182 kasus baru, dan Jawa Tengah tercatat 115 kasus baru.
Selain itu, ada lima provinsi nihil kasus baru dalam 24 jam terakhir.
Kelima provinsi itu yakni, Bangka Belitung, Jambi, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Timur.
Penularan Covid-19 secara keseluruhan berdampak pada 479 kabupaten/kota di 34 provinsi.
Klaim obat herbal Covid-19
Pemerintah meminta masyarakat untuk mencermati dan memperhatikan jika menemukan obat atau produk herbal tertentu yang disebutkan dapat menyembuhkan Covid-19.
Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN Ali Ghufron Mukti mengatakan, ada tiga hal yang harus diperhatikan.
Pertama, masyarakat bisa melakukan cek apakah obat atau produk yang dimaksud telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kedua, jika telah terdaftar, masyarakat harus kembali melakukan cek peruntukan obat tersebut.
Sebab, suatu obat atau produk herbal hanya memiliki satu fungsi saja saat terdaftar di BPOM.
Menurut Guhfron, kalau pun ada klaim terbaru dari obat tersebut, seharusnya ada pendaftaran lagi ke BPOM.
Hal ini sekaligus untuk melakukan kroscek apakah klaim terbaru terbukti kebenarannya atau tidak.
"Sehingga, jika tidak ada nomor pendaftaran BPOM, maka ini meragukan. Ingat, setiap obat atau apapun pasti ada efek sampingnya bagi tubuh," kata Ghufron dalam talkhshow yang digelar Satgas Penanganan Covid-19 secara daring, Kamis.
Ketiga, masyarakat juga diimbau menelusuri apakah ada lembaga resmi terkait yang merekomendasikan produk atau obat yang dimaksud.
lembaga yang dimaksud antara lain BPOM, Kementerian Kesehatan dan Kemenristek/BRIN.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/07/08540591/update-118753-kasus-covid-19-di-ri-publik-diminta-cermati-klaim-temuan-obat