"Kami sudah meminta LHP yang bersangkutan untuk kami analisis dan evaluasi apakah sudah menjawab substansi laporan pengaduan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Baca juga: Polri: Kemungkinan Jaksa Pinangki Dimintai Keterangan
Barita menuturkan, pemanggilan terhadap Pinangki dilakukan guna menerapkan asas kepatutan dan keseimbangan dalam menangani laporan dari MAKI.
Namun, apabila memilih untuk tidak hadir, ia mengatakan hal itu adalah hak Pinangki.
Diketahui, Pinangki juga mangkir pada panggilan pertama Komisi Kejaksaan pada Kamis (30/7/2020).
Lebih lanjut, Komisi Kejaksaan tidak dapat melakukan upaya paksa terhadap Pinangki.
Namun, Barita mengatakan, pihaknya tetap memproses laporan dari MAKI dengan sumber informasi yang lain.
"Kami tentu tetap harus menjalankan tugas yang juga dibatasi waktu karena masyarakat pelapor juga mempunyai hak untuk mendapatkan jawaban atas laporan pengaduannya," tutur Barita.
Baca juga: Pinangki Bertemu Djoko Tjandra, Kejagung Dalami Dugaan Pidana
Sebelumnya, Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Sanksi untuk Pinangki bermula dari beredarnya foto jaksa perempuan bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, di media sosial. Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, Bidang Pengawasan Kejagung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.