JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA, Kamis (6/8/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mengonfirmasi soal barang-barang yang disita KPK dari sebuah vila di kawasan Gadog, Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan mengkonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang Tersangka NHD (Nurhadi) yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah villa berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat," kata Ali, Kamis malam.
Selain Nurhadi, hari ini penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta, Iwan Restyawan.
Baca juga: Kasus Nurhadi, KPK Panggil Tiga PNS Sebagai Saksi
Ali menuturkan, penyidik memeriksa Iwan terkait pergantian kepemilikan vila dari istri Nurhadi, Tin Zuraida, kepada seseorang bernama Sudirman.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian SHM sebuah villa berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat dari Tin Zuraida kepada Sudirman," ujar Ali.
Sementara itu, lima orang saksi lain dalam kasus ini tidak memenuhi panggilan penyidik dan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang.
Lima saksi itu adalah seorang pihak swasta bernama Didi Sanadi, pegawai BUMN bernama Maskan Prabowo, serta tiga orang PNS bernama Krosbin Lumban Gaol, Salwan Firdaus dan Achmad Soberi.
Baca juga: KPK Masih Dalami Aliran Uang ke Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Diketahui, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra, Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK Senin (1/6/2020) lalu usai buron, sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap beserta gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.