Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Sahkan Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr, Pengamat: Biasanya yang Kritik Pemerintah Tersingkir

Kompas.com - 05/08/2020, 14:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno mengatakan, semestinya Kementerian Hukum dan HAM tak buru-buru dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Pengesahan Kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025.

Sebab, kata Ady, partai tersebut masih memiliki konflik internal akibat dilaksanakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) oleh sejumlah kader Partai Berkarya.

"Mestinya pemerintah tak buru-buru mengeluarkan SK Menkumham, ini kan konfliknya baru, tiba-tiba sudah keluar SK pengesahannya," kata Ady saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/8/2020).

Ady mengingatkan, masyarakat akan menduga ada hal yang aneh dengan diterbitkannya SK Menkumham tersebut.

Baca juga: Terima SK Pengesahan, Pengurus Berkarya Kubu Muchdi Sambangi KPU

Hal aneh itu, kata Ady, berkaca pada konflik dualisme partai politik bahwa biasanya akan berujung pada tersingkirnya kubu yang sering mengkritik pemerintah.

"Jangan sampai publik menduga ada hal yang aneh soal SK Menkumham yang begitu cepat dan mengelimir Tommy Soeharto. Khawatir ada dugaan aneh publik seperti itu, biasanya dualisme partai pasti berujung pada tersingkirnya kubu yang selama ini kritis ke pemerintah," ujarnya.

"Bisa dicek pada konflik partai lainnya, bukan hanya berkarya," sambungnya.

Lebih lanjut, Ady mengatakan, semestinya Kemenkumham menunggu konflik internal Partai Berkarya diselesaikan melalui mahkamah partai sebelum akhirnya menerbitkan SK Pengesahan Kepengurusan DPP.

"Soal dualisme Partai Berkarya biarkan konflik internal mereka diselesaikan dengan mediasi. Biasanya ada mahkamah partai untuk menyelesaikan konflik internal," pungkasnya.

Baca juga: Partai Berkarya Kubu Muchdi Terima SK Pengesahan Kepengurusan Kemenkumham

Diberitakan, Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono menerima Surat Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dari Kementerian Hukum dan HAM.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, SK tersebut diterbitkan Kemenkumham pada 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020.

Dengan demikian, terdapat perubahan mendasar di kepengurusan DPP Partai Berkarya.

Saat ini, posisi Ketua Umum Partai Berkarya dipegang Muchdi Purwopranjono, yang sebelumnya posisi tersebut dipegang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Baca juga: Ketua DPP Berkarya: Jika Hasil Munaslub Muchdi PR Disahkan Kemenkumham, Berarti Ada Tangan Gaib

Kemudian, posisi Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menggantikan Priyo Budi Santoso.

Dualisme Partai Berkarya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com