Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sorot Pengelolaan Rusun oleh Pengembang, Ombudsman Sebut Ada Potensi Malaadministrasi

Kompas.com - 05/08/2020, 14:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan potensi malaadministrasi terkait pengelolaan rumah susun yang berada di tangan pengembang, bukan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Anggota Ombudsman Dadan Suharmawijaya mengungkapkan, hal itu dapat menjadi masalah karena sarana dan prasarana yang ada di rusun seharusnya sudah dikelola oleh PPPSRS.

"Meski unit apartemen sudah dimiliki perorangan tapi pengembang masih bisa mengkapitalisasi atau membisniskan terkait dengan sarana dan prasarana yang ada disitu, sehingga kepengurusan PPPSRS nya 'dibajak' atau dikuasai," kata Dadan dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Disorot Ombudsman soal Komisaris Rangkap Jabatan, Ini Kata Kementerian BUMN

Dadan menuturkan, hal itu disebabkan faktor administrasi dan faktor perikatan antara pengembang dan pembeli karena kedua belah pihak masih terikat pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bukan Akta Jual Beli (AJB)

Kepala Keasistenan IV Ombudsman Dahlena menambahkan, hal itu membuat kepemilikan unit-unit rumah susun belum beralih kepada para pemilik.

Sehingga, mereka tidak dapat membentuk PPPSRS meski mereka sudah lama tinggal di rumah susun tersebut.

"Di sini konflik atau tarik menarik kepentingan akan terjadi kalau PPPSRS tidak terbentuk sesuai ketentuan atau belum beralih dari pengelola atau pengembang," kata Dahlena.

Menurut Ombudsman, hal tersebut menimbulkan potensi malaadministrasi karena Pemerintah dinilai tak hadir dalam mengawasi dan membina proses pembentukan PPPSRS.

Baca juga: Ombudsman Minta Presiden Atur Sistem Penghasilan Tunggal bagi Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan

Di samping itu, Ombudsman juga menemukan terdapat kekosongan hukum atas tata cara penghitungan besarnya biaya pengelolaan yang berakibat pada beragamnya biaya pengelolaan antara rumah susun yang satu dengan yang lainnya.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Ombudsman menyarankan agar pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur pembinaan rumah susun, pengelolaan rumah susun, dan PPPSRS.

Ombudsman juga menyarankan Kementerian Dalam Negeri mendorong daerah-daerah yang belum memiliki payung hukum tentang rumah susun dan PPPSRS untuk memfasilitasi penyusunan regulasi tersebut.

Baca juga: Ombudsman: 2016 hingga 2019, Ada 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Adapun temuan-temuan Ombdusman itu didapat dari 46 laporan terkait konflik penghunian dan tata kelola rumah susun yang diterima Ombudsman hingga tahun 2019.

Ombudsman juga melakukan kajian sistemik mengenai pengendalian dan pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan rusun oleh PPPSRS yang dilakukan di wilayah Jabodetabek, Yogyakarta, dan Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com