Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima SK Pengesahan, Pengurus Berkarya Kubu Muchdi Sambangi KPU

Kompas.com - 05/08/2020, 12:18 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020-2025, Selasa (4/8/2020), menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, kunjungan ke KPU itu adalah untuk menyampaikan Surat Keputusan pengesahan Kepungurusan DPP dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya yang telah diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM.

"Khususnya kepada KPU RI, pimpinan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya langsung menyambangi Kantor KPU RI (Selasa 4 Agustus 2020) dan langsung diterima oleh Ketua KPU Arief Budiman dan sejumlah Komisioner KPU RI," kata Badaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Partai Berkarya Kubu Muchdi Terima SK Pengesahan Kepengurusan Kemenkumham

Badaruddin mengatakan, kunjungan ke KPU itu sekaligus berkaitan dengan proses penyelenggaraan Pilkada 2020.

Ia mengatakan, bagi calon kepala daerah yang diusung Partai Berkarya harus memiliki Surat B1KWK untuk mendaftar ke KPU RI.

Badaruddin menekankan, surat harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya periode 2020-2025.

"Surat B1KWK yang terlanjur dikeluarkan oleh Pengurus sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU," ujar dia.

Baca juga: Tak Ingin seperti PKS, Sejumlah Kader Partai Berkarya Dukung Presiden Jokowi

Sebelumnya diberitakan, Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono menerima Surat Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dari Kementerian Hukum dan HAM.

Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, SK tersebut diterbitkan Kemenkumham pada 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020.

Dengan demikian, ada perubahan mendasar di kepengurusan DPP Partai Berkarya.

Baca juga: Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Tolak Hasil Munaslub Muchdi PR dkk

Saat ini, posisi Ketua Umum Partai Berkarya dipegang Muchdi Purwopranjono, yang sebelumnya posisi tersebut dipegang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Kemudian, posisi Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menggantikan Priyo Budi Santoso.

Menurut Badaruddin, pengesahan Kemenkumham ini mengakhiri dualisme di Partai Berkarya.

"Tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya, kepengurusan baru hasil Munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai," kata Badaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Kubu Muchdi PR Sebut Munaslub Partai Berkarya Resmi dan Legal

"Hanya satu kepemimpinan di bawah komando Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal," ujar dia.

Selain SK pengesahan kepengurusan DPP, Badaruddin mengatakan, pihaknya juga menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya.

Kemenkumham, kata Badaruddin, telah mencabut SK Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2018 tentang AD/ART.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com