Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Perekonomian Bantah Draf RUU Cipta Kerja Disusun Pihak Swasta

Kompas.com - 04/08/2020, 19:55 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, membantah bahwa draf omnibus law RUU Cipta Kerja disusun oleh pihak swasta. Dia menyatakan, substansi RUU Cipta Kerja ditetapkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Pernyataan Elen itu merespons kritik politisi PDI-P, Arteria Dahlan, yang mempertanyakan kesesuaian rumusan RUU Cipta dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Arteria menuding RUU Cipta Kerja disusun oleh pihak swasta.

Baca juga: Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Dihentikan, KSPI Bakal Gelar Demo Besar 14 Agustus

"Sepenuhnya substansi ditetapkan pemerintah. Kalau pun pemerintah mendapatkan masukan, hampir semua masukan kami terima dan kami bahas. Tetapi guidance-nya adalah yang ditetapkan Bapak Presiden," ujar Elen dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (4/8/2020).

Elen menjelaskan, pemerintah memang melakukan perbandingan dengan sejumlah negara lain yang telah menerapkan penyederhanaan perizinan berusaha.

Dia menepis anggapan bahwa ada titipan dari pihak tertentu dalam penyusunan draf RUU Cipta Kerja.

"Paling tidak perizinan berusaha kita lebih sama atau maju dengan beberapa negara lainnya yang kita anggap pelayanan perizinannya lebih maju dari kita," tutur dia.

Baca juga: Menaker: Tim Tripartit Selesai Bahas RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Dalam kesempatan itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja jelas-jelas merupakan RUU yang diusulkan dan disusun pemerintah.

Firman meyakini, tidak ada menteri Jokowi yang berani melangkah tanpa izin dan tanpa sepengetahuan presiden.

"Saya meyakini seyakin-yakinnya bahwa pemerintah di tingkat kementerian tidak berani melangkah sejengkal pun dari presiden, dan tidak pernah ada itu," ujarnya.

Ia pun menyarankan Arteria bertemu langsung dengan presiden untuk membahas RUU Cipta Kerja.

"Pak Elen, berikan waktu kepada Pak Arteria untuk ketemu presiden, bicara langsung, kalau bisa, kalau diterima," kata Firman.

Baca juga: Ancaman KSPI soal Pembahasan RUU Cipta Kerja dan Ngototnya DPR...

Sebelumnya, Arteria Dahlan, menuding draf RUU Cipta Kerja bukan disusun pemerintah, melainkan oleh pihak swasta.

Sebab, menurut dia, beberapa rumusan dalam draf RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Saya mohon pemerintah bicaranya substantif dan tidak retorika. Mau nanya saya sekarang, yang buat omnibus ini sudah baca UU 23 Tahun 2014 tidak? Jangan-jangan yang buat ini orang swasta," kata Arteria.

Menurut Arteria, pemerintah pusat mengambil kewenangan pemerintah daerah lewat RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Baleg DPR Sebut Pembahasan RUU Cipta Kerja Tidak Akan Dihentikan

Salah satu isu yang jadi perdebatan, yaitu terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang harus mendapatkan persetujuan pusat.

Dalam Bagian Ketiga RUU Cipta Kerja tentang Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan, RDTR harus disetujui oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus menetapkan RDTR yang telah disetujui pusat dalam jangka waktu satu bulan.

"Padahal kita punya konsensus kebangsaan. Pemprov, kabupaten, kota diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri berdasarkan urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com