JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak pemerintah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pemenuhan perlindungan saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Pemerintah agar memberikan alokasi anggaran yang memadai. Mengingat para korban yang mengalami tindak kekerasan dapat mengalami penderitaan, baik fisik maupun psikis yang memerlukan perawatan dalam jangka panjang," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).
Menurut Livia, alokasi anggaran tersebut diperlukan sampai dengan tingkat pemerintah daerah agar tercapainya bantuan rehabilitasi psikososial bagi korban.
Baca juga: Sejak 2015, 704 Korban TPPO Ajukan Perlindungan ke LPSK
Selain itu, LPSK merekomendasikan pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait untuk rutin melakukan sosialiasi dalam rangka pencegahan terjadinya TPPO dan meningkatkan peluang kerja di dalam negeri.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terencana dan terukur mengembangkan kapasitas petugasnya dalam penanganan perkara TPPO.
"Dan meningkatkan integritas petugas dalam pelaksanaan tugasnya, agar tidak terkesan tebang pilih dan pilih kasih dalam penegakan hukum," ucap dia.
LPSK mencatat, terdapat 704 korban TPPO yang mengajukan permohonan perlindungan sejak 2015.
"Total, sebanyak 704 jumlah korban TPPO yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK sejak 2015 hingga Juni 2020," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).
Secara akumulasi, angka permohonan perlindungan korban TPPO setiap tahunnya menunjukkan kenaikan.
Adapun dari total korban tersebut terdiri dari 438 wanita dan 266 pria. Di antara korban tersebut, 147 korban merupakan perempuan dengan status masih anak di bawah umr.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.