www.kompas.com
Empat orang korban tindak pidana perdagangan orang digiring ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan. Polisi menetapkan dua orang mucikari sebagai tersangka dalam kasus TPPO tersebut.(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+