Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Ditangkap Kasus Kawin Kontrak di Puncak, Pertama Kalinya Polisi Jadikan Konsumen sebagai Tersangka TPPO

Kompas.com - 15/02/2020, 07:40 WIB
Devina Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial AAAAM alias Ali sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang bermodus kawin kontrak dan booking out short time di Puncak, Bogor.

Ali diketahui berperan sebagai pemesan perempuan untuk layanan prostitusi dengan modus short time.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, hal ini merupakan pertama kalinya polisi mempidanakan seorang WNA yang menjadi konsumen.

Baca juga: Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Puncak, Polisi Tangkap 5 Orang

"Iya pertama kali. Harus kita coba. Dan memang sudah kordinasi dengan jaksa, ini bisa diproses, pengguna, Pasal 55, ikut serta, tanpa mereka, transaksi tidak bisa jadi kan," ungkap Ferdy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

"Kalau di polres lain belum sampai ke situ. Kalau kita sudah harus bisa ke situ. Masa warga negara kita yang korban saja diproses, bagaimana dengan pengguna-pengguna ini," sambungnya.

Untuk modus short time, konsumen memesan jasa prostitusi selama satu hingga tiga jam dengan biaya sekitar Rp 500.000-600.000. Sementara, untuk semalam dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta-2 juta.

Ali dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 KUHP.

Ferdy mengatakan, Ali tertangkap basah saat menyewa perempuan di sebuah hotel di Puncak.

Ia menuturkan, hal itu yang menjadi dasar polisi menetapkan Ali sebagai tersangka.

"Booking pertama di Puncak, kemudian dia mau booking kembali, kita ikutin, begitu di hotel, kita gerebek," tutur dia.

Dalam pandangannya, pasal tersebut juga dapat diterapkan kepada konsumen warga negara Indonesia.

Namun, Ferdy mengakui bahwa pihaknya akan kesulitan menjerat konsumen dalam praktik tersebut bila tidak tertangkap basah.

"Sepertinya sulit ya, karena harus dibuktikan. Biasanya sih penggunanya sudah tidak ada. Sama dengan WNA yang pengguna yang sudah tidak teridentifikasi kan tidak bisa kita cari dia, gaada KTP-nya, kecuali tertangkap tangan. Ini kan tertangkap tangan dia," ujar dia.

Baca juga: Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak, 7 WNA Dideportasi

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, polisi menetapkan total lima tersangka. Selain Ali, tersangka lainnya berinisial NN, OK, HS, dan DOR.

NN dan OK diketahui sebagai muncikari bagi perempuan yang menjadi korban.

Lalu, HS sebagai pencari konsumen yang berasal dari Timur Tengah. Terakhir, DOR sebagai penyedia transportasi untuk membawa korban ke HS.

Sindikat tersebut sudah beraksi sejak 2015 dan melibatkan 20 korban dan 20 konsumen.

Keempat tersangka lainnya dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com