Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/08/2020, 18:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (29/7/2020).

Keempatnya, yakni Ketua KPU Mamberamo Raya Hasan Tomu bersama tiga anggota KPU Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai dan Yulius Elon Awaki.

Mereka diadukan ke DKPP oleh mantan Ketua KPU Mamberamo Raya Yesaya Dude.

Oleh DKPP, Hasan, Marthen, dan Meitty dinyatakan terbukti tidak profesional mengelola dana hibah bantuan operasional penyelenggaraan Pemilu 2019 sebesar Rp 7 miliar dari pemerintah daerah Mamberamo Raya.

Baca juga: Komentari Pemecatan Evi Novida, Komisioner KPU Daerah Disanksi DKPP

Dikutip dari dokumen putusan yang diunggah di laman resmi DKPP, diketahui bahwa Hasan telah mencairkan dana hibah yang diserahkan Wakil Bupati Mamberamo Raya kepada dirinya pada 8 dan 12 April 2019.

Pada saat proses audit berakhir, Hasan, Marthen dan Meitty tidak dapat menyampaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), surat ijin pembukaan rekening BPP, Register atas Dana Hibah kepada DJPRR dan belum dilakukan revisi DIPA.

Sebagai Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Hasan dinilai telah mengabaikan prinsip manajemen dan tertib administrasi pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, Hasan, Marthen dan Meitty dipandang tak punya sensitivitas untuk melaksanakan kewajiban etis, yakni berhati-hati dalam merencanakan dan menggunakan anggaran.

Terkait dengan dana Rp 7 miliar dari pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya, DKPP menilai bahwa terdapat ketidakjelasan status apakah dana tersebut merupakan dana pinjaman atau dana hibah.

Baca juga: Korban Bentrokan TNI-Polri di Mamberamo Raya Telah Dievakuasi ke Jayapura

DKPP menilai simpang siur status bantuan dana pemilu itu tidak akan terjadi jika jajaran KPU Mamberamo Raya memiliki perencanaan yang baik dan integritas dalam mengantisipasi masalah pendanaan pemilu.

Selain persoalan dana hibah, Hasan, Marthen, dan Meitty juga terbukti melakukan penunjukan langsung pihak ketiga untuk mendistribusikan logistik Pemilu 2019.

Penunjukan itu tidak diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten Mamberamo Raya.

Berdasarkan alat bukti Laporan Hasil Audit, Marthen dan Meitty mengaku ke Inspektorat KPU bahwa pihak ketiga akan memberi ucapan terima kasih sebesar 12 persen apabila terdapat sisa dana distribusi logistik.

Namun demikian, baik Hasan, Marthen maupun Meitty tak mengakui menerima tanda terima kasih tersebut.

Baca juga: Redam Pertikaian Oknum TNI-Polri di Mamberamo Raya, Ini yang Dilakukan Dandim dan Kapolres Mimika

"Terlepas dari apakah Teradu I sampai III secara faktual menerima 'tanda terima kasih' tersebut, DKPP menilai adanya pengakuan tersebut menunjukkan adanya mufakat jahat, itikad buruk, dan penyalahgunaan wewenang dari Teradu I sampai III," bunyi pertikan putusan.

Sementara itu, Teradu IV yakni Yulius Elon Awaki dipecat karena terbukti tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta tak berada di tempat tugas selama lebih 10 bulan.

Padahal Ketua KPU Mamberamo Raya dan KPU Provinsi Papua telah berupaya memanggil Yulius melalui sejumlah surat, tetapi tidak direspon.

"DKPP menilai tindakan Teradu IV tidak menghadiri Rapat Pleno dan mangkir dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab tanpa alasan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika," bunyi petikan putusan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com