Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persoalan Hibah Rp 7 Miliar, Empat Komisioner KPU Mamberamo Raya Dipecat

Kompas.com - 03/08/2020, 18:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (29/7/2020).

Keempatnya, yakni Ketua KPU Mamberamo Raya Hasan Tomu bersama tiga anggota KPU Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai dan Yulius Elon Awaki.

Mereka diadukan ke DKPP oleh mantan Ketua KPU Mamberamo Raya Yesaya Dude.

Oleh DKPP, Hasan, Marthen, dan Meitty dinyatakan terbukti tidak profesional mengelola dana hibah bantuan operasional penyelenggaraan Pemilu 2019 sebesar Rp 7 miliar dari pemerintah daerah Mamberamo Raya.

Baca juga: Komentari Pemecatan Evi Novida, Komisioner KPU Daerah Disanksi DKPP

Dikutip dari dokumen putusan yang diunggah di laman resmi DKPP, diketahui bahwa Hasan telah mencairkan dana hibah yang diserahkan Wakil Bupati Mamberamo Raya kepada dirinya pada 8 dan 12 April 2019.

Pada saat proses audit berakhir, Hasan, Marthen dan Meitty tidak dapat menyampaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), surat ijin pembukaan rekening BPP, Register atas Dana Hibah kepada DJPRR dan belum dilakukan revisi DIPA.

Sebagai Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Hasan dinilai telah mengabaikan prinsip manajemen dan tertib administrasi pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, Hasan, Marthen dan Meitty dipandang tak punya sensitivitas untuk melaksanakan kewajiban etis, yakni berhati-hati dalam merencanakan dan menggunakan anggaran.

Terkait dengan dana Rp 7 miliar dari pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya, DKPP menilai bahwa terdapat ketidakjelasan status apakah dana tersebut merupakan dana pinjaman atau dana hibah.

Baca juga: Korban Bentrokan TNI-Polri di Mamberamo Raya Telah Dievakuasi ke Jayapura

DKPP menilai simpang siur status bantuan dana pemilu itu tidak akan terjadi jika jajaran KPU Mamberamo Raya memiliki perencanaan yang baik dan integritas dalam mengantisipasi masalah pendanaan pemilu.

Selain persoalan dana hibah, Hasan, Marthen, dan Meitty juga terbukti melakukan penunjukan langsung pihak ketiga untuk mendistribusikan logistik Pemilu 2019.

Penunjukan itu tidak diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten Mamberamo Raya.

Berdasarkan alat bukti Laporan Hasil Audit, Marthen dan Meitty mengaku ke Inspektorat KPU bahwa pihak ketiga akan memberi ucapan terima kasih sebesar 12 persen apabila terdapat sisa dana distribusi logistik.

Namun demikian, baik Hasan, Marthen maupun Meitty tak mengakui menerima tanda terima kasih tersebut.

Baca juga: Redam Pertikaian Oknum TNI-Polri di Mamberamo Raya, Ini yang Dilakukan Dandim dan Kapolres Mimika

"Terlepas dari apakah Teradu I sampai III secara faktual menerima 'tanda terima kasih' tersebut, DKPP menilai adanya pengakuan tersebut menunjukkan adanya mufakat jahat, itikad buruk, dan penyalahgunaan wewenang dari Teradu I sampai III," bunyi pertikan putusan.

Sementara itu, Teradu IV yakni Yulius Elon Awaki dipecat karena terbukti tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta tak berada di tempat tugas selama lebih 10 bulan.

Padahal Ketua KPU Mamberamo Raya dan KPU Provinsi Papua telah berupaya memanggil Yulius melalui sejumlah surat, tetapi tidak direspon.

"DKPP menilai tindakan Teradu IV tidak menghadiri Rapat Pleno dan mangkir dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab tanpa alasan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika," bunyi petikan putusan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran: 82,9 Juta Warga Baru Dapat Makan Siang-Susu Gratis pada 2029

TKN Prabowo-Gibran: 82,9 Juta Warga Baru Dapat Makan Siang-Susu Gratis pada 2029

Nasional
Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Nasional
Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lewat Usul DPRD

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lewat Usul DPRD

Nasional
PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

Nasional
Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Nasional
Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

Nasional
Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Nasional
Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Nasional
KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

Nasional
Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Nasional
Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Nasional
Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Nasional
Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Nasional
Ignasius Jonan Akan Dilibatkan dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api jika Anies Terpilih Jadi Presiden

Ignasius Jonan Akan Dilibatkan dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api jika Anies Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com