Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Terbitkan Peraturan soal Pemidanaan Koruptor, ICW Harap Jadi Jawaban Disparitas Hukuman

Kompas.com - 03/08/2020, 18:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi Mahkamah Agung yang menerbitkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Peraturan MA (Perma) tersebut dapat menjadi jawaban dari masalah disparitas hukuman yang berujung pada vonis ringan bagi para koruptor.

"Perma ini harapannya dapat menjadi jawaban atas problematika peradilan Tipikor yang kerap kali terdapat disparitas hukuman yang pada akhirnya juga berujung pada vonis ringan," kata Kurnia, Senin (3/8/2020).

Kurnia mengatakan, catatan ICW sepanjang tahun 2019 menunjukkan rata-rata hukuman pelaku korupsi hanya 2 tahun dan 7 bulan penjara.

Baca juga: KPK Harap Segera Keluar Perma yang Mengatur Sidang Online

Kendati demikian, ICW menilai MA juga harus memberikan sanksi kepada para hakim yang tidak mengikuti Peraturan MA tersebut.

"Misalnya ketika hakim tidak mengikuti Perma maka dapat dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke Badan Pengawas MA," ujar Kurnia.

Terlebih lagi, tambah Kurnia, bagi pelaku korupsi yang berasal dari penegak hukum atau lingkup politik.

"Semestinya pada dua bagian ini turut menjadi dasar pemberat bagi hakim saat memutuskan sebuah perkara," kata Kurnia.

Baca juga: MA: Perma Pemidanaan Korporasi Dorong Perbaikan Pengawasan Internal

Diketahui, dalam Perma tersebut, MA menyebutkan bahwa korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup.

Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tersebut disebutkan, rentang hukuman pidana kategori paling berat dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan level tinggi dapat dipidana penjara 16 tahun-20 tahun/seumur hidup dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 1 miliar.

Kemudian, hukuman pidana kategori paling berat dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan level sedang dapat dipidana penjara 13 tahun-16 tahun dan denda Rp 650 juta sampai dengan Rp 800 juta.

Sedangkan, hukuman pidana kategori paling berat dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan level rendah dapat dipidana penjara 10 tahun-13 tahun dan denda Rp 500 juta sampai dengan Rp 650 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com