JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi Mahkamah Agung yang menerbitkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Peraturan MA (Perma) tersebut dapat menjadi jawaban dari masalah disparitas hukuman yang berujung pada vonis ringan bagi para koruptor.
"Perma ini harapannya dapat menjadi jawaban atas problematika peradilan Tipikor yang kerap kali terdapat disparitas hukuman yang pada akhirnya juga berujung pada vonis ringan," kata Kurnia, Senin (3/8/2020).
Kurnia mengatakan, catatan ICW sepanjang tahun 2019 menunjukkan rata-rata hukuman pelaku korupsi hanya 2 tahun dan 7 bulan penjara.
Baca juga: KPK Harap Segera Keluar Perma yang Mengatur Sidang Online
Kendati demikian, ICW menilai MA juga harus memberikan sanksi kepada para hakim yang tidak mengikuti Peraturan MA tersebut.
"Misalnya ketika hakim tidak mengikuti Perma maka dapat dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke Badan Pengawas MA," ujar Kurnia.
Terlebih lagi, tambah Kurnia, bagi pelaku korupsi yang berasal dari penegak hukum atau lingkup politik.
"Semestinya pada dua bagian ini turut menjadi dasar pemberat bagi hakim saat memutuskan sebuah perkara," kata Kurnia.
Baca juga: MA: Perma Pemidanaan Korporasi Dorong Perbaikan Pengawasan Internal
Diketahui, dalam Perma tersebut, MA menyebutkan bahwa korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup.
Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tersebut disebutkan, rentang hukuman pidana kategori paling berat dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan level tinggi dapat dipidana penjara 16 tahun-20 tahun/seumur hidup dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 1 miliar.
Kemudian, hukuman pidana kategori paling berat dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan level sedang dapat dipidana penjara 13 tahun-16 tahun dan denda Rp 650 juta sampai dengan Rp 800 juta.
Sedangkan, hukuman pidana kategori paling berat dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan level rendah dapat dipidana penjara 10 tahun-13 tahun dan denda Rp 500 juta sampai dengan Rp 650 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.