Keempatnya, yakni Ketua KPU Mamberamo Raya Hasan Tomu bersama tiga anggota KPU Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai dan Yulius Elon Awaki.
Mereka diadukan ke DKPP oleh mantan Ketua KPU Mamberamo Raya Yesaya Dude.
Oleh DKPP, Hasan, Marthen, dan Meitty dinyatakan terbukti tidak profesional mengelola dana hibah bantuan operasional penyelenggaraan Pemilu 2019 sebesar Rp 7 miliar dari pemerintah daerah Mamberamo Raya.
Dikutip dari dokumen putusan yang diunggah di laman resmi DKPP, diketahui bahwa Hasan telah mencairkan dana hibah yang diserahkan Wakil Bupati Mamberamo Raya kepada dirinya pada 8 dan 12 April 2019.
Pada saat proses audit berakhir, Hasan, Marthen dan Meitty tidak dapat menyampaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), surat ijin pembukaan rekening BPP, Register atas Dana Hibah kepada DJPRR dan belum dilakukan revisi DIPA.
Sebagai Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Hasan dinilai telah mengabaikan prinsip manajemen dan tertib administrasi pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, Hasan, Marthen dan Meitty dipandang tak punya sensitivitas untuk melaksanakan kewajiban etis, yakni berhati-hati dalam merencanakan dan menggunakan anggaran.
Terkait dengan dana Rp 7 miliar dari pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya, DKPP menilai bahwa terdapat ketidakjelasan status apakah dana tersebut merupakan dana pinjaman atau dana hibah.
DKPP menilai simpang siur status bantuan dana pemilu itu tidak akan terjadi jika jajaran KPU Mamberamo Raya memiliki perencanaan yang baik dan integritas dalam mengantisipasi masalah pendanaan pemilu.
Selain persoalan dana hibah, Hasan, Marthen, dan Meitty juga terbukti melakukan penunjukan langsung pihak ketiga untuk mendistribusikan logistik Pemilu 2019.
Penunjukan itu tidak diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten Mamberamo Raya.
Berdasarkan alat bukti Laporan Hasil Audit, Marthen dan Meitty mengaku ke Inspektorat KPU bahwa pihak ketiga akan memberi ucapan terima kasih sebesar 12 persen apabila terdapat sisa dana distribusi logistik.
Namun demikian, baik Hasan, Marthen maupun Meitty tak mengakui menerima tanda terima kasih tersebut.
"Terlepas dari apakah Teradu I sampai III secara faktual menerima 'tanda terima kasih' tersebut, DKPP menilai adanya pengakuan tersebut menunjukkan adanya mufakat jahat, itikad buruk, dan penyalahgunaan wewenang dari Teradu I sampai III," bunyi pertikan putusan.
Sementara itu, Teradu IV yakni Yulius Elon Awaki dipecat karena terbukti tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta tak berada di tempat tugas selama lebih 10 bulan.
Padahal Ketua KPU Mamberamo Raya dan KPU Provinsi Papua telah berupaya memanggil Yulius melalui sejumlah surat, tetapi tidak direspon.
"DKPP menilai tindakan Teradu IV tidak menghadiri Rapat Pleno dan mangkir dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab tanpa alasan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika," bunyi petikan putusan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/03/18284021/persoalan-hibah-rp-7-miliar-empat-komisioner-kpu-mamberamo-raya-dipecat