JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Tim Tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Ida mengatakan, Tim Tripartit sudah melakukan dialog intensif selama hampir satu bulan untuk membahas klaster tersebut dan akan segera disampaikan ke DPR RI.
“Seluruh masukan dari tim Tripartit ini akan dipergunakan sebagai rumusan penyempurnaan dari Draft RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil rumusan penyempurnaan ini akan segera disampaikan ke DPR,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2020), dilansir dari Kontan.co.id.
Baca juga: Tuding RUU Cipta Kerja Dibahas Diam-diam, KSPI akan Demo di DPR
Ida mengatakan, pembentukan tim Tripartit ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan 3 Juli yang dihadiri seluruh pimpinan Kadin/Apindo dan pimpinan Serikat pekerja/buruh.
Tim ini, kata dia, sudah melakukan sembilan kali pertemuan sejak 8 Juli hingga 23 Juli 2020.
Menurut Ida, dalam pembahasan, semua pihak sepakat untuk mendalami dan membahas substansi klaster ketenagakerjaan.
"Dinamika yang terjadi selama pertemuan tersebut, tentunya menjadi warna tersendiri bagi seluruh anggota Tim. Dialog yang dinamis namun tetap kondusif, patut dibanggakan," ujarnya.
Ida mengatakan, perbedaan pendapat dalam pembahasan klaster ketenagakerjaan ini adalah hal yang biasa.
Ia mengatakan, seluruh materi dari klaster ketenagakerjaan sudah selesai dibahas.
Namun, masukan yang bersifat konstruktif dan perbedaan pendapat sudah dicatat pemerintah untuk dicermati dalam penyempurnaan RUU Cipta Kerja.
"Untuk selanjutnya, saya selaku penerima amanat dari Menko Perekonomian maka kami akan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dari Tim Tripartit ini kepada Menko Perekonomian. Untuk kemudian diserahkan ke DPR untuk proses pembahasan berikutnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan, saat ini DPR masih membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja.
"Ada beberapa sekitar 400 DIM lagi yang sifatnya redaksional, tapi pembahasan yang substansi sendiri masih belum. Apalagi klaster ketenagakerjaan belum diapa-apakan," kata Willy saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020).
Baca juga: Menaker: Tim Tripartit Selesai Bahas RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Menurut Willy, Baleg akan melanjutkan pembahasan DIM pada Bab III RUU Cipta Kerja mengenai peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha pada pekan ini.
"Pembahasan masih di Bab III, dan pekan ini masih melanjutkan pembahasan," ujarnya.
Lebih lanjut, Willy mengatakan, pihaknya ingin publik terlibat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja dengan dapat menyaksikan melalui media sosial DPR RI.
"Bisa dipantau lewat TV Parlemen, dari sosmed parlemen, saya ingin publik terlibat semua. Ini DPR kali ini transparan dan akuntabel. Perbedaan itu (RUU Cipta Kerja) adalah hal yang wajar dalam demokrasi sehingga bisa didialogkan," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.