Mahfud juga mengingatkan masyarakat agar memahami konteks ranah pemerintah dengan proses peradilan hukum.
Tugas pemerintah adalah menghadirkan pihak terhukum atau terpidana.
Baca juga: Kabareskrim Sebut Penangkapan Djoko Tjandra Jawab Keraguan Publik
Sementara itu, urusan peradilan sudah masuk ranah lembaga peradilan, dalam konteks ini adalah MA.
"Jadi, ke depannya MA supaya diawasi, tapi saya akan tetap berkoordinasi ke dalam agar pejabat yang terlibat itu ditindak. Jaksa Agung dan Kapolri yang sekarang ini beserta Kabareskrim saya sudah berdiskusi dari hati ke hati," kata Mahfud.
"Saya tahu mereka ini bersungguh-sungguh dan tidak terbebani oleh masa lalu sehingga lebih leluasa untuk melakukan tindakan," lanjut dia.
Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, sebagaimana diberitakan harian Kompas, 24 Februari 2000.
Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Baca juga: Kabareskrim: Tim Khusus secara Intensif Cari Keberadaan Djoko Tjandra
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.
Kemudian, pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko Tjandra diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Baca juga: Polri Akan Cek Kesehatan Djoko Tjandra
Kabar bahwa Djoko Tjandra kembali ke Tanah Air mengemuka ke publik setelah ia berupaya melakukan PK, tepatnya sekitar Juni - Juli 2020.
Bahkan, Djoko diketahui sempat berada di Indonesia serta mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia diketahui sempat membuat e-KTP beserta paspor di Jakarta Barat sehingga dapat mendaftarkan PK ke pengadilan.
Setelah itu, Djoko Tjandra diketahui kembali meninggalkan Indonesia menuju ke Malaysia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.