"Proses untuk Djoko Tjandra sendiri, tentunya ada proses di Kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti," lanjut Listyo.
Meski demikian, pihak Bareskrim dan Kejaksaan Agung belum membeberkan rinci proses hukum apa yang dimaksud.
Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan kronologi penangkapan Djoko Tjandra secara rinci.
Ia menyebutkan, operasi penangkapan Djoko Tjandra dirancang sejak tanggal 20 Juli 2020. Oleh sebab itu, Mahfud tidak merasa terkejut dengan penangkapan Djoko Tjandra.
Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Kabareskrim: Ada Proses Hukum di Kejaksaan dan Polri
Pada tanggal tersebut, tepatnya pukul 11.30 WIB, Kabareskrim secara dadakan mendatangi kantornya.
Listyo mengatakan kepada Mahfud MD bahwa hendak menangkap Djoko Tjandra di negeri tetangga.
"Kabareskrim datang ke kantor saya, lapor, polisi siap melakukan langkah-langkah, punya skenario yang harus dirahasiakan," kata dia.
Skenario itu pun disebut hanya diketahui oleh empat orang, dirinya sendiri, Kabareskrim sebagai pelaksana, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Presiden Jokowi.
"Waktu itu juga, Kabareskrim berangkat ke Malaysia tanggal 20 itu," ungkap Mahfud.
Saat itu, Mahfud berkeyakinan operasi akan sukses. Oleh sebab itu, Mahfud lebih banyak menahan diri berbicara di media terkait Djoko Tjandra.
Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Bertemu Djoko Tjandra, Mahfud: Segera Proses Pidana
"Karena media selalu bertanya setiap hari, tinggal menunggu waktu dan waktu itu sudah tiba tanggal 30 (Juli) ini," kata Mahfud.
Kini, mesti Djoko Tjandra sudah berada dalam wewenang aparat Indonesia, tak otomatis dapat langsung dikenakan hukuman.
Sebab, secara peraturan perundangan, Djoko Tjandra memungkinkan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.
Sebab, Djoko sudah menjadi terpidana secara fisik sehingga memenuhi syarat untuk kembali mengajukan PK.
Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, MAKI: Dugaan Suap Dapat Ditelusuri
"Begitu Djoko Tjandra menjadi terpidana, itu memenuhi syarat untuk PK lagi. Maka, juga mungkin saja dalam waktu dekat dia itu ajukan PK lagi ke MA," ujar Mahfud.
Mahfud sekaligus menekankan, apabila PK nantinya diajukan, itu sudah bukan ranah pemerintah. Proses tersebut merupakan ranah MA.
"Bukan urusan pemerintah, bukan urusan Presiden. Karena pengadilan urusan MA. Oleh sebab itu, yang harus dipelototi sekarang itu proses peradilan di MA," ujar Mahfud.
Dirinya berharap pimpinan MA memperhatikan hal ini secara sungguh-sungguh.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.