Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Mungkin Ajukan PK, Mahfud Minta MA Tak Main-main

Kompas.com - 31/07/2020, 08:32 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Djoko Tjandra masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Mahfud, begitu Djoko Tjandra menjadi terpidana secara fisik, maka dia memenuhi syarat untuk kembali mengajukan PK.

"Begitu Djoko Tjandra menjadi terpidana, itu memenuhi syarat untuk PK lagi. Maka, juga mungkin saja dalam waktu dekat dia itu ajukan PK lagi ke MA," ujar Mahfud sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kemenko Polhukam, Jumat (31/7/2020).

Mahfud sekaligus menekankan, apabila PK nantinya diajukan, itu sudah bukan ranah pemerintah. Proses tersebut merupakan ranah MA.

Baca juga: Kabareskrim Janji Transparan Tuntaskan Kasus Djoko Tjandra

"Bukan urusan pemerintah, bukan urusan Presiden. Karena pengadilan itu urusan MA. Oleh sebab itu, yang harus dipelototi sekarang itu proses peradilan di MA," ujar Mahfud.

Dirinya berharap pimpinan MA memperhatikan hal ini secara sungguh-sungguh.

Mahfud juga mengingatkan masyarakat agar memahami konteks ranah pemerintah dengan proses peradilan hukum.

Tugas pemerintah, menurut dia, adalah menghadirkan pihak terhukum atau terpidana.

Sementara itu, urusan peradilan sudah masuk ranah lembaga peradilan, dalam konteks ini adalah MA.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Mahfud Ajak Masyarakat Pelototi Pengadilan

"Jadi, ke depannya MA supaya diawasi, tapi saya akan tetap berkoordinasi ke dalam agar pejabat yang terlibat itu ditindak. Jaksa Agung dan Kapolri yang sekarang ini beserta Kabareskrim saya sudah berdiskusi dari hati ke hati," kata Mahfud.

"Saya tahu mereka ini bersungguh-sungguh dan tidak terbebani oleh masa lalu sehingga lebih leluasa untuk melakukan tindakan," lanjut dia.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, permohonan PK Djoko Tjandra yang diajukan sebelumnya bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima sehingga Djoko dapat mengajukan PK kembali.

"Besok dia bisa mengajukan PK lagi ke Mahkamah Agung dan bisa dipertimbangkan lagi PK-nya akan dikabulkan atau tidak. Nah, kalau ini sudah di luar jangkauan pemerintah," ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, pengawasan dari masyarakat sangat penting karena penangkapan Djoko Tjandra pun tak lepas dari dorongan publik.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Kabareskrim: Ada Proses Hukum di Kejaksaan dan Polri


"Saya kira berikutnya di Mahkamah Agung itu supaya berjalan benar kalau dia ajukan PK lagi, tapi mudah-mudahan dia tidak PK, dijalani saja dua tahun," kata Mahfud.

Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra tiba di Jakarta pada Kamis (30/7/2020) malam. Buron yang melarikan diri dari Indonesia sejak 2009 itu mendarat sekitar pukul 22.40 WIB, setelah diterbangkan dari Malaysia.

Dalam tayangan Kompas TV, Djoko tiba menumpangi pesawat dengan nomor registrasi PK RJP. Pesawat diketahui dengan tipe Embraer ERJ 135.

Djoko Tjandra terlihat mengenakan baju oranye dan menggunakan masker. Setelah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com