Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Imbauan PBNU Terkait Penyembelihan Hewan Kurban

Kompas.com - 30/07/2020, 19:37 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Robikin Emhas mengimbau pemotongan hewan kurban pada Idul Adha tahun ini dilakukan di tempat pemotongan hewan. 

Namun, jika tidak ada, ia menyerankan untuk pemotongan dilakukan di tempat yang lapang.

“Sedapat mungkin disarankan agar melakukan penyembelihan hewan kurban di tempat-tempat pemotongan hewan,” kata Robikin dalam keterangan pers di Graha BNPB, Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Idul Adha, Bogasari Sebar 48 Hewan Kurban

“Manakala itu tidak dimungkinkan karena tidak ada di daerahnya, maka pastikan bahwa penyembelihan itu di tanah yang lapang,” lanjut dia.

Kemudian, petugas penyembelihan hewan kurban diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan seperti pakaian panjang dan masker.

Selain itu, kata Robikin, patugas tidak disarankan meminjam alat potong.

“Semua petugas penyembelihannya mengenakan pakaian lengan panjang, menggunakan masker dan juga pakai face shield,” ujar Robikin

Baca juga: Idul Adha, Wapres Maruf Kurban Dua Sapi di Banten dan Jakarta

“Begitu pula alat potong, satu orang pemegang satu alat, jangan tukar alat potong,” lanjut dia.

Setelah pemotongan hewan kurban, Robikin menyarankan agar panita membagikan hewan kurban yang sudah dipotong ke rumah-rumah warga.

Hal itu, kata dia, agar tidak terjadi kerumunan dalam pengambilan hewan kurban.

“Kalau sudah dipotong dan sudah sudah dimasukan tempat sedapat mungkin panitia yang mengantarkan kepada masyarakat muslim disekitar,” ujar Robikin.

“Jangan orang datang ke situ untuk mengambil hewan kurban. Sedapat mungkin diantar ke tempat masing-masing,” kata dia.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Persediaan Hewan Kurban di Bekasi Hanya 8.572 Ekor

Namun, jika memang tidak memungkinkan untuk panitia mengantarkan, Robikin mengimbau agar masyarakat diberikan kupon dan dijadwalkan.

“Kalau itu memberatkan dan tidak memungkinkan karena jumlah panitia yang terbatas maka berikut kupon dan beri jadwal, misalnya jam 10 sampai jam 11 berapa orang yang harus datang, di mana tempatnya, begitulah sampai habis,” tutur dia.

“Hindarkan kerumunan, karena kerumunan itu sangat tidak diperbolehkan dalam keadaan Covid-19 yang sekarang menyelimuti kita,” tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com