"Dulu si Nazaruddin waktu di Kolombia juga begitu. Sudah diminta KPK, lalu yang saya dengar, Pak OC Kaligis sudah berkonsultasi dengan pengacara setempat untuk pergi ke pengadilan," kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Kamis (30/7/2020).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diketahui sempat kabur ke beberapa negara sebelum akhirnya ditangkap di Kolombia.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan wisma atlet di Kemenpora oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2011.
Kejadian serupa, kata Hikmahanto, juga terjadi saat aparat penegak hukum hendak menangkap Direktur Utama Bank Harapan Sentosa (BHS) Hendra Rahardja yang kabur ke Australia.
Hendra merupakan tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kita sudah punya perjanjian ekstradisi (dengan Australia). Lalu Hendra Rahardja pergi ke pengadilan Australia, 'Wahai pengadilan, minta ke otoritas Australia tidak menyerahkan saya'," kata Hikmahanto.
"Kalau menyerahkan saya, saya ini orang keturunan, saya akan didiskriminasi kalau diserahkan. Lalu kalau masuk penjara, saya akan tertular HIV, karena di Indonesia banyak HIV para narapidana," imbuh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia itu.
Pada akhirnya, pengadilan negeri kanguru memerintahkan kepada otoritas eksekutif Australia untuk tidak memulangkan Hendra Rahardja ke Indonesia.
"Jadi kalau faktor itu juga bisa menghambat atau memperlama kenapa buron itu sulit dikembalikan," kata Hikmahanto.
Upaya pemerintah
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan