"Kita sudah punya perjanjian ekstradisi (dengan Australia). Lalu Hendra Rahardja pergi ke pengadilan Australia, 'Wahai pengadilan, minta ke otoritas Australia tidak menyerahkan saya'," kata Hikmahanto.
"Kalau menyerahkan saya, saya ini orang keturunan, saya akan didiskriminasi kalau diserahkan. Lalu kalau masuk penjara, saya akan tertular HIV, karena di Indonesia banyak HIV para narapidana," imbuh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia itu.
Pada akhirnya, pengadilan negeri kanguru memerintahkan kepada otoritas eksekutif Australia untuk tidak memulangkan Hendra Rahardja ke Indonesia.
"Jadi kalau faktor itu juga bisa menghambat atau memperlama kenapa buron itu sulit dikembalikan," kata Hikmahanto.
Upaya pemerintah
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah selama ini telah berupaya menangkap Djoko Tjandra.
Namun, ia mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan bersamaan dengan penindakan terhadap sejumlah oknum yang membantu pelarian Djoko Tjandra.
Baca juga: Pemerintah Disarankan Sewa Detektif Swasta Buru Djoko Tjandra
Berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam menangkap Djoko Tjandra, sebut Mahfud, antara lain melalui bantuan hukum timbal balik untuk masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA), perundingan antarpemerintah, dan perjanjian ekstradisi.
Langkah itu dilakukan karena Djoko Tjandra disinyalir tengah berada di luar negeri pada saat ini. Hal itu diperkuat dengan pernyataan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, yang menyebut bahwa kliennya berada di Malaysia.
"(Tapi) tidak semudah itu melakukan (upaya penangkapan Joko Tjandra)," kata Mahfud dalam wawancara dengan Kompas, Selasa (28/7/2020).
Meski demikian, ia mengatakan, bukan perkara mudah memulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia. Pasalnya, paspor Indonesia yang sebelumnya dibuat Djoko Tjandra di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, 22 Juni lalu, telah dikembalikan ke pengacaranya.
"Karena, seumpama kita tahu tempatnya, kalau dia punya paspor luar negeri, tidak bisa minta dikirim ke sini karena bukan warga negara kita," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.