Salin Artikel

Saat Pemerintah Diminta Jangan Nomor Duakan Penangkapan Djoko Tjandra

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri dan Kejaksaan Agung diharapkan tak hanya sibuk menindak oknum di internal mereka yang terkait kasus pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko Tjandra.

Pasalnya, sejak Djoko Tjandra terungkap secara bebas berkeliaran di Tanah Air, upaya aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memburu pria yang mendapat julukan "Joker" itu tak terlihat.

Dilansir dari Kompas.id, Rabu (29/7/2020), Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani Hikmahanto Juwana melihat, aparat penegak hukum saat ini terkesan lebih fokus menindak oknum yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.

Hal serupa juga terlihat dari tindakan yang diambil oleh pemerintah, yang sejauh ini terkesan terus mendorong penindakan terhadap oknum-oknum tersebut.

Dalam kondisi itu, ia khawatir bahwa perburuan terhadap Djoko Tjandra justru dinomorduakan. Oleh sebab itu, ia mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak lupa pada misi utamanya, yakni menangkap Djoko Tjandra.

Hal senada pun disampaikan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

”Pemerintah harus ingat bahwa Joko Tjandra sebagai terpidana juga harus ditangkap dan dipulangkan. Indonesia mampu dan memiliki pengalaman karena sebelumnya pernah menangkap buronan seperti M Nazaruddin dan Maria Pauline Lumowa," kata Mu'ti.

Tidak mudah

Hikmahanto mengatakan, dibandingkan kasus kejahatan umum, memulangkan terpidana kasus korupsi dari luar negeri yang berstatus buron bukanlah perkara mudah bagi aparat penegak hukum.

Selain karena belum adanya perjanjian ekstradisi, tak sedikit dari para buronan itu yang melakukan berbagai upaya hukum di negara pelarian untuk melindungi dirinya.

"Dulu si Nazaruddin waktu di Kolombia juga begitu. Sudah diminta KPK, lalu yang saya dengar, Pak OC Kaligis sudah berkonsultasi dengan pengacara setempat untuk pergi ke pengadilan," kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Kamis (30/7/2020).

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diketahui sempat kabur ke beberapa negara sebelum akhirnya ditangkap di Kolombia.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan wisma atlet di Kemenpora oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2011.

Kejadian serupa, kata Hikmahanto, juga terjadi saat aparat penegak hukum hendak menangkap Direktur Utama Bank Harapan Sentosa (BHS) Hendra Rahardja yang kabur ke Australia.

Hendra merupakan tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kita sudah punya perjanjian ekstradisi (dengan Australia). Lalu Hendra Rahardja pergi ke pengadilan Australia, 'Wahai pengadilan, minta ke otoritas Australia tidak menyerahkan saya'," kata Hikmahanto.

"Kalau menyerahkan saya, saya ini orang keturunan, saya akan didiskriminasi kalau diserahkan. Lalu kalau masuk penjara, saya akan tertular HIV, karena di Indonesia banyak HIV para narapidana," imbuh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia itu.

Pada akhirnya, pengadilan negeri kanguru memerintahkan kepada otoritas eksekutif Australia untuk tidak memulangkan Hendra Rahardja ke Indonesia.

"Jadi kalau faktor itu juga bisa menghambat atau memperlama kenapa buron itu sulit dikembalikan," kata Hikmahanto.

Upaya pemerintah

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah selama ini telah berupaya menangkap Djoko Tjandra.

Namun, ia mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan bersamaan dengan penindakan terhadap sejumlah oknum yang membantu pelarian Djoko Tjandra.

Berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam menangkap Djoko Tjandra, sebut Mahfud, antara lain melalui bantuan hukum timbal balik untuk masalah pidana  atau mutual legal assistance (MLA), perundingan antarpemerintah, dan perjanjian ekstradisi.

Langkah itu dilakukan karena Djoko Tjandra disinyalir tengah berada di luar negeri pada saat ini. Hal itu diperkuat dengan pernyataan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, yang menyebut bahwa kliennya berada di Malaysia.

"(Tapi) tidak semudah itu melakukan (upaya penangkapan Joko Tjandra)," kata Mahfud dalam wawancara dengan Kompas, Selasa (28/7/2020).

Meski demikian, ia mengatakan, bukan perkara mudah memulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia. Pasalnya, paspor Indonesia yang sebelumnya dibuat Djoko Tjandra di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, 22 Juni lalu, telah dikembalikan ke pengacaranya.

"Karena, seumpama kita tahu tempatnya, kalau dia punya paspor luar negeri, tidak bisa minta dikirim ke sini karena bukan warga negara kita," kata Mahfud.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/30/16514391/saat-pemerintah-diminta-jangan-nomor-duakan-penangkapan-djoko-tjandra

Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke