Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Minta Jaksa yang Diduga Bertemu Djoko Tjandra Dipidana

Kompas.com - 30/07/2020, 15:40 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai, sanksi pencopotan jabatan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga bertemu dengan Djoko S Tjandra tidak cukup.

Habiburokhman mengatakan, Kejaksaan Agung perlu memproses pidana Pinangki atas kejadian tersebut. Sebab, hal tersebut diatur dalam Peraturan Jaksa Agung tentang Kode Perilaku Jaksa.

"Kami ingatkan bahwa sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (4) Kode Perilaku Jaksa, penonaktifan tersebut tidak mengesampingakan ketentuan pidana dan hukuman displin terkait status Jaksa sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS) jika ada aturan yang dilanggar," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Pernah Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Kejagung: Berdasarkan Informasi Pengacara

Menurut Habiburokhman, pencopotan Pinangki dari jabatan struktural hanya merupakan sanksi administratif.

Ia pun meminta Kejagung berkoordinasi dengan Polri agar dilakukan pemeriksaan terhadap Pinangki.

"Dalam konteks pidana, Kejaksaan hendaknya berkoordinasi dengan kepolisian agar jaksa tersebut diperiksa dalam dugaan tindak pidana membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan, sebagaimana diatur Pasal 221 KUHP," tutur dia.

Selain itu, dia meminta Kejagung terus melakukan pendalaman terkait komunikasi Pinangki dengan Djoko Tjandra, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Mengimbau kepada Kejaksaan agar terus melakukan pendalaman apa saja yang dikomunikasikan Jaksa Pinangki dengan pihak Djoko Tajndra serta adakah oknum jaksa lain yang ikut terlibat," kata Habiburokhman.

Baca juga: Jaksa yang Diduga Bertemu Djoko Tjandra Dihukum Disiplin, MAKI: Belum Cukup

Diberitakan, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.

Pinangki diperiksa setelah fotonya bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar di media sosial. Pertemuan itu diduga terjadi di Malaysia.

"(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Pelarian Djoko Tjandra Turut Menyeret Oknum Jaksa, Dipidana?

Menurut Kejagung, Pinangki melanggar Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku.

Pasal 3 huruf a mengatur bahwa jaksa menaati perundang-undangan serta peraturan kedinasan yang berlaku.

Kemudian, Pasal 4 huruf a menyebutkan bahwa jaksa dilarang menggunakan jabatan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

Atas tindakannya itu, Pinangki dijatuhi hukuman dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job. Pinangki memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atas hukuman tersebut.

Namun, apabila hukuman diterima, Kejagung akan menggelar upacara pencopotan jabatan. Lebih lanjut, Hari enggan berkomentar mengenai kemungkinan kasus tersebut diselidiki ke ranah pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com