Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman KSPI soal Pembahasan RUU Cipta Kerja dan Ngototnya DPR...

Kompas.com - 30/07/2020, 08:57 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

"Dengan demikian, Omnibus Law bukan solusi untuk mengatasi pendemi," ucap dia.

Ancaman Gelar Aksi Besar

Said mengatakan, aksi tolak RUU Cipta Kerja dan stop PHK ini akan dilakukan setiap minggu di depan Kompleks Parlemen dan Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomoian.

Selain itu, KSPI akan melakukan aksi di 20 provinsi secara bergelombang dan terus-menerus untuk menyuarakan isu yang sama.

Baca juga: KSPI: Darurat PHK Lebih Mendesak daripada RUU Cipta Kerja

Aksi tersebut, kata Said, akan terus dilakukan sampai Badan Legislasi DPR menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Ia juga mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar jika dua tuntutan KSPI untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dan penghentian PHK di masa pandemi Covid-19 tidak dipenuhi

"Jika dalam aksi ini tuntutan buruh agar Omnibus Law tidak didengar, KSPI memastikan bersama-sama dengan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi besar-besaran," kata Said.

Said mengatakan, aksi besar-besaran tersebut akan melibatkan ratusan buruh dan akan dilakukan saat DPR menggelar sidang paripurna 14 Agustus mendatang.

Bahkan, di kota-kita lain juga akan melakukan aksi besar-besaran terkait desakan penghentian pembahasan RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait RUU Cipta Kerja, Ini Tuntutan KSPI

"Di mana buruh dari Jawa Barat, DKI dan Banten akan memusatkan aksinya di DPR RI. Selain itu, aksi juga akan dilakukan serentak di 15 provinsi yang lain," ujar dia.

Tak Akan Dihentikan

Melihat adanya aksi tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan, DPR dan pemerintah tidak akan menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Willy Aditya, saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Willy Aditya, saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).
Ia menjelaskan, RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang dirancang untuk menanggulangi krisis akibat pandemi Covid-19.

"Kenapa dihentikan? Ini kan formula untuk kita keluar dari krisis. Tidak boleh kita ego sektoral dalam situasi saat ini," kata Willy saat dihubungi, Rabu (29/7/2020).

Willy meminta kelompok buruh tidak hanya mementingkan kepentingannya sendiri.

Dia menegaskan, RUU Cipta Kerja merupakan solusi terhadap situasi krisis yang saat ini ada di depan mata.

Baca juga: Baleg DPR Sebut Pembahasan RUU Cipta Kerja Tidak Akan Dihentikan

"Sekarang apa solusi kita keluar dari krisis ini? Kalau kita bicara ego sektoral, semua punya ego untuk kepentingan masing-masing," ujar Willy.

Kendati demikian, dia menyatakan, aksi unjuk rasa yang akan digelar massa buruh hari ini merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.

Willy pun mengatakan, Fraksi Partai Nasdem sejak awal meminta agar klaster ketenagakerjaan dicabut dari draf RUU Cipta Kerja, agar pembahasan RUU berjalan mulus.

"Tentu kalau mereka demo, itu hak politik mereka. Kalau Nasdem sendiri sejak awal ingin klaster ketenagakerjaan tidak dibahas, ditarik dari RUU Cipta Kerja," ucap Willy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com