2. Penjelasan BIN soal desakan ICW
Menurut Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto, dalam menjalankan operasinya BIN selalu berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Sesuai Pasal 10, BIN bertugas sebagai alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri.
Berdasarkan undang-undang tersebut, ia menyadari bahwa BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri.
BIN juga memiliki perwakilan di luar negeri, termasuk dalam upaya mengejar koruptor.
Kendati demikian, kata Wawan, tidak semua negara ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Untuk itu, dilakukan upaya lain bila buron kabur ke negara-negata tersebut.
Selengkapnya di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.