Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] Penambahan Kasus Covid-19 | Penjelasan BIN Soal Permintaan ICW

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan 2.381 kasus baru Covid-19 di Tanah Air dalam 24 jam terakhir.

Penambahan tersebut mengakibatkan akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 104.432 orang sejak diumumkan pertama kali pada 2 Maret 2020.

Di sisi lain, Badan Intelijen Negara (BIN) angkat bicara soal permintaan Indonesia Corruption Watch kepada Presiden Joko Widodo agar mengevaluasi dan mencopot Kepala BIN Budi Gunawan.

ICW berpandangan bahwa Budi Gunawan telah gagal dalam mendeteksi keberadaan buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra.

Namun, di sisi lain, BIN berdalih bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk menangkap koruptor.

Berikut berita yang banyak dibaca di Kompas.com, kemarin, selengkapnya:

1. Penambahan 2.381 kasus positif Covid-19

Penambahan kasus tersebut diketahui setelah pemerintah memeriksa 30.261 spesimen dari 17.859 orang yang diambil sampelnya.

Adapun jumlah spesimen yang berhasil diperiksa kemarin merupakan rekor tertinggi sejauh ini.

Total, saat ini sudah 1.447.582 spesimen yang diperiksa dari 841.027 orang yang diambil sampelnya. Dengan catatan, satu orang bisa menjalani pemeriksaan lebih dari satu kali.

Sementara itu, berdasarkan data yang sama juga diketahui terdapat penambahan 1.599 pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh.

Sejauh ini, total pasien yang telah dinyatakan sembuh mencapai 62.138 orang.

Adapun, 74 pasien Covid-19 juga dilaporkan tutup usia dalam sehari.

Dengan demikian, total pasien yang meninggal setelah terpapar Covid-19 ada 4.975 orang.

Selengkapnya di sini

2. Penjelasan BIN soal desakan ICW

Menurut Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto, dalam menjalankan operasinya BIN selalu berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Sesuai Pasal 10, BIN bertugas sebagai alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri.

Berdasarkan undang-undang tersebut, ia menyadari bahwa BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri.

BIN juga memiliki perwakilan di luar negeri, termasuk dalam upaya mengejar koruptor.

Kendati demikian, kata Wawan, tidak semua negara ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Untuk itu, dilakukan upaya lain bila buron kabur ke negara-negata tersebut.

Selengkapnya di sini

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/30/07003401/populer-nasional-penambahan-kasus-covid-19-penjelasan-bin-soal-permintaan

Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke