JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
Permintaan itu terkait kegagalan BIN dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Sugiarto Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia.
"Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN Budi Gunawan karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020).
Baca juga: Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dapat Apa?
"Presiden Joko Widodo juga harus segera memberhentikan Kepala BIN Budi Gunawan jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum," lanjut dia.
Ia menambahkan, mudahnya koruptor lalu lalang di Indonesia menjadi tamparan keras bagi penegak hukum.
Menurut dia, kasus Djoko Tjandra menunjukkan bahwa BIN tidak punya kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor kelas kakap tersebut.
Ketidakmampuan itu terlihat, mulai dari masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik, hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Setelah Brigjen Prasetijo, Polisi Bidik Tersangka Lain Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Itu semua menurut dia membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal.
Berdasarkan catatan ICW sejak 1996 hingga 2020, terdapat 40 koruptor yang hingga saat ini masih buron.
Lokasi yang teridentifikasi menjadi destinasi persembunyian koruptor di antaranya New Guinea, China, Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat dan Australia.
Nilai kerugian akibat tindakan korupsi para buron tersebut pun terbilang fantastis, yakni sebesar Rp 55,8 triliun dan 105,5 juta dollar AS.
Baca juga: Kejagung Periksa Pejabatnya yang Diduga Bantu Pelarian Djoko Tjandra
Lebih spesifik lagi, institusi penegak hukum yang belum mampu menangkap buronan koruptor antara lain Kejaksaan (21 orang), Kepolisian (13 orang), dan KPK (enam orang).
Berpegang pada pengalaman sebelumnya, BIN sempat memulangkan dua buronan kasus korupsi, yakni Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada 2015 lalu dan Samadikun Hartono di China pada 2016.
"Namun berbeda dengan kondisi saat ini, praktis di bawah kepemimpinan Budi Gunawan, tidak satu pun buronan korupsi mampu dideteksi oleh BIN," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.