Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Penambahan Kasus Covid-19 | Penjelasan BIN Soal Permintaan ICW

Kompas.com - 30/07/2020, 07:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan 2.381 kasus baru Covid-19 di Tanah Air dalam 24 jam terakhir.

Penambahan tersebut mengakibatkan akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 104.432 orang sejak diumumkan pertama kali pada 2 Maret 2020.

Di sisi lain, Badan Intelijen Negara (BIN) angkat bicara soal permintaan Indonesia Corruption Watch kepada Presiden Joko Widodo agar mengevaluasi dan mencopot Kepala BIN Budi Gunawan.

ICW berpandangan bahwa Budi Gunawan telah gagal dalam mendeteksi keberadaan buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra.

Namun, di sisi lain, BIN berdalih bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk menangkap koruptor.

Berikut berita yang banyak dibaca di Kompas.com, kemarin, selengkapnya:

1. Penambahan 2.381 kasus positif Covid-19

Penambahan kasus tersebut diketahui setelah pemerintah memeriksa 30.261 spesimen dari 17.859 orang yang diambil sampelnya.

Adapun jumlah spesimen yang berhasil diperiksa kemarin merupakan rekor tertinggi sejauh ini.

Total, saat ini sudah 1.447.582 spesimen yang diperiksa dari 841.027 orang yang diambil sampelnya. Dengan catatan, satu orang bisa menjalani pemeriksaan lebih dari satu kali.

Sementara itu, berdasarkan data yang sama juga diketahui terdapat penambahan 1.599 pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh.

Sejauh ini, total pasien yang telah dinyatakan sembuh mencapai 62.138 orang.

Adapun, 74 pasien Covid-19 juga dilaporkan tutup usia dalam sehari.

Dengan demikian, total pasien yang meninggal setelah terpapar Covid-19 ada 4.975 orang.

Selengkapnya di sini

2. Penjelasan BIN soal desakan ICW

Menurut Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto, dalam menjalankan operasinya BIN selalu berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Sesuai Pasal 10, BIN bertugas sebagai alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri.

Berdasarkan undang-undang tersebut, ia menyadari bahwa BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri.

BIN juga memiliki perwakilan di luar negeri, termasuk dalam upaya mengejar koruptor.

Kendati demikian, kata Wawan, tidak semua negara ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Untuk itu, dilakukan upaya lain bila buron kabur ke negara-negata tersebut.

Selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com